Penerimaan Pajak Tekor, Pemerintah Bakal Nambah Utang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kita sedang menatap rekor baru shortfall (kekurangan) penerimaan pajak. Dan Pemerintah malah sibuk menggoreng dongeng pindah ibukota, yang membuat hampir seluruh anak negeri sibuk berdebat hal-hal tak masuk akal sehingga tidak memperhatikan kalau perekonomian kita sedang bleeding (berdarah-darah).

Penerimaan Pajak Shortfall (Kekurangan) Rp 140 T di 2019

Pemerintah mengeluarkan prognosis penerimaan perpajakan di 2019. Penerimaan pajak diramal terjadi kekurangan atau shortfall hingga Rp 140 triliun di 2019 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indonesia memaparkan penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak perdagangan internasional.

Berdasarkan data 'Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019', realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan bea dan cukai) hingga akhir bulan Juni 2019 baru sebesar Rp 603,3 triliun atau 38,2% dari target APBN.

Realisasi penerimaan pajak paling kecil terjadi pada pos Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu Rp 212,3 triliun atau 32,4% dari target.

Sementara pos Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), yang seharusnya menyumbang total penerimaan pajak paling besar juga baru terealisasi sebesar Rp 376,3 triliun atau 42,1% dari target.

Kementerian keuangan memprediksi realisasi total penerimaan pajak hingga akhir tahun 2019 hanya RP 834,1 triliun, yang setara 91% dari target.

Lemahnya penerimaan pajak didorong oleh realisasi PPh migas yang diprediksi hanya akan mencapai 87% (Rp 27,2 triliun) dari target di akhir tahun 2019. Sedangkan realisasi PPh non migas sedikit lebih baik, 92% dari target.

Artinya ada kebutuhan Rp 140 triliun untuk menutupi kekurangan tersebut. Salah satu cara yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan menambah utang, baik menggunakan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman bilateral.

Sumber: CNBCIndonesia
Baca juga :