[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Romi), menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghilangkan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Ketua Umum PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (NU) KH. Asep Saifuddin Halim dalam dakwaannya. Padahal, keduanya andil dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Kemenag, yakni Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Hal ini perlu saya tekankan karena dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris Hasanuddin adalah Khofifah dan Kyai Asep yang pertama mengusulkan Haris. Bahkan Kyai Asep berkali-kali menghubungi saya mendesakkan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Sampai-sampai beliau menyempatkan diri menelpon saya langsung dari Mekkah di tengah-tengah umroh bersama Khofifah," kata Romi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Romi menyebut Khofifah yang mengusulkan Haris untuk menjadi kakanwil Kemenag Jawa Timur. Karena mertua Haris, Roziki, merupakan ketua tim pemenangan Khofifah dalam Pilkada Jawa Timur 2018.
[Video]