Menyoal 'Gaji' Ratusan Juta Per Bulan Direksi BPJS Plus Bonus


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tampak tak berhenti menuai kontroversi. Di tengah persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan, tiba-tiba direksi dan anggota dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan malah mendapat bonus tambahan.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah.

Sejatinya, jumlah tunjangan itu naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Kenaikan tunjangan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS sampai saat ini dinilai minim prestasi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan penambahan bonus kepada manajemen BPJS seharusnya didasarkan pada kinerja yang ditorehkan. Namun sayangnya, kinerja direksi dan dewan pengawas tidak bisa membawa BPJS mencapai target-targetnya.

"Persoalan ini (kenaikan tunjangan) harusnya dilihat dari sisi prestasi, masalahnya prestasi mereka apa? Target-target yang sudah ditetapkan saja tidak tercapai," kata Timboel Siregar, seperti dilansir CNNIndonesia.

Timboel juga heran dengan kenaikan tunjangan tersebut di tengah tunjangan direksi dan dewan pengawas yang dianggapnya sudah cukup besar. Untuk tunjangan ini, ia mengambil contoh rencana kerja BPJS Kesehatan.

Mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan.

Sementara itu, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dianggarkan Rp17,73 miliar per tahun. Jika dibagi kepada tujuh dewan pengawas, maka tiap kepala mendapat insentif Rp2,55 miliar. Jika dirata-rata ke dalam 12 bulan, maka insentif yang diterima dewan pengawas adalah Rp 211,14 juta per bulan.

Dengan nilai insentif yang jumbo, Timboel pun mempertanyakan urgensi penambahan tunjangan. Apalagi, bonus yang ditambah adalah tunjangan cuti yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan kinerja BPJS Kesehatan.

"Tunjangan mereka sudah besar, jadi tunjangan ditambah satu bulan gaji itu maunya apa? Mau liburan ke Planet Mars? Atau Planet Venus? Kalau memang tujuannya meningkatkan kinerja, lantas tunjangan cuti seharusnya tidak relevan," papar dia.

Untuk BPJS Kesehatan, masalah defisit arus kas menahun adalah cermin penting pengelolaan BPJS yang tidak baik. Pada tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp28 triliun atau membengkak dari tahun lalu Rp9,1 triliun sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [CNNIndonesia]

Baca juga :