Oleh: @wadinug (Lawyer)
Gegara denger Masinton (Fraksi PDIP -red) ngoceh di Elshinta soal batas waktu penyidikan KPK (revisi UU KPK-red), jadi tergelitik utk share sedikit soal kasus pemprov @DKIJakarta yang beli tanahnya sendiri di cengkareng di era @basuki_btp.
Gw akan share sedikit jawaban Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam putusan praperadilan kasus cengkareng yang pernah gw ajuin 2 taon lalu. Dengan termohon I Kapolri dan Termohon II Jaksa Agung.
Kasus ini sudah mengendap di Bareskrim 3 tahunan sejak sprindik dikeluarkan.
Awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah tahap penyidikan sejal 29 Juni 2016. Namun, tiba-tiba Bareskrim ('mengambil alih kasus') dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 15 Juli 2016.
Akhirnya berkas penyidikan diserahkan kepada Bareskrim dan Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan kasus itu. Sehingga, per 26 & 27 juli 2016, Penanganan perkara sepenuhnya ditangani Bareskrim, bukan Kejaksaan Agung lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diperoleh fakta pembayaran oleh pemprov @DKIJakarta melalui cek dengan nilai Rp 668 M (bukan Rp 648 M, seperti berita Tempo -red)
Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) cengkareng itu, hingga detik ini, tak jelas hasil penyidikannya. Padahal 29 saksi diperiksa penyidik.
Siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu dan mengembalikan duitnya lagi ke kas pemprov @DKIJakarta tak jelas hingga hari ini.
Jika menggunakan dalil Masinton, yang membatasi penyidikan KPK hanya 2 tahun dan lewat dari itu harus SP3 (dihentikan -red), maka jika ketentuan itu diberlakukan pada kasus cengkareng ini, duit Rp 668 M itu hangus tak berbekas.
Mau seperti itu? Bareskrim dan Kejaksaan Agung diberi wewenang SP3 lho.
Mari kita lihat, apa jawaban kedua institusi itu minggu depan (pra peradilan kasus cengkareng -red). Sampai dimana penyidikan atas perkara itu. Sudah panggilan ke 3, mau ga mau mereka (Bareskrim dan Kejaksaan Agung) harus hadir di persidangan untuk memberikan jawaban resminya.
Bukan sekedar gosip, kultwit atau opini.
Penyidikan tu ga mudah. Apalagi untuk jenis kejahatan kerah putih seperti tipikor gini.
Kalo langsung dibatasi waktunya, yang kalo lewat harus SP3, sama aja nyuruh penyidik kerja lembur hanya fokus 1-2 perkara aja. Dan ga usah nangani OTT. Biarin aja suap menyuap terjadi.
Nah, buat pemprov @DKIJakarta dan @dprddkijakarta jika mau dapat duit gede, mending panggil tu Bareskrim & Kejaksaan Agung. Tanyain tu sampe kapan penyidikan kasus cengkareng dituntaskan dan duit DKI balik ke kas daerah.
Lumayan tu buat nambahi APBD DKI.
(Dari twitter @wadinug 13-09-2019)
Gegara denger Masinton ngoceh di Elshinta soal batas waktu penyidikan, jadi tergelitik utk share sedikit soal kasus pemprov @DKIJakarta yang beli tanahnya sendiri di cengkareng di era @basuki_btp pic.twitter.com/QWY0A6GWw6— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Gw akan share sedikit jawaban Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam putusan praperadilan kasus cengkareng yang pernah gw ajuin 2 taon lalu. Dengan termohon I Kapolri dan Termohon II Jaksa Agung.— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Kasus ini sudah mengendap di Bareskrim 3 tahunan sejak sprindik dikeluarkan pic.twitter.com/RgCilMd00Z
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diperoleh fakta pembayaran oleh pemprov @DKIJakarta melalui cek dengan nilai Rp 668 M. pic.twitter.com/L5kioHc6MM— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Selagi rezim ini berkuasa.. hampir mustahil kasus yg melibatkan ahok seperti sumber waras, beli lahan milik sendiri, duit reklamasi, dll akan disidik dan tergelar di pengadilan. Iya, meskipun sudah ada sprindiknya..
— Namaku Ombak (@bandabening) September 15, 2019