[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menilai, ada kejanggalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Dia melihat proses persetujuan revisi UU KPK yang dibahas dalam rapat paripurna terlalu cepat dan terkesan mendadak.
"Undangan rapur terkesan mendadak, saya pribadi sebelumnya tidak menduga ada agenda persetujuan revisi UU KPK," kata Tifatul di Jakarta, Minggu 8 September 2019.
Lebih jauh, Anggota Komisi VII DPR RI in melihat, tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK baik dalam diskusi atau seminar.
"Karena sebelumnya tidak ada isu-isu di DPR, tidak ada seminar atau diskusi tentang ini," jelasnya.
Tifatul mengatakan Fraksi PKS di Parlemen akan mengkritisi poin-poin yang menjadi bahan revisi UU KPK jika revisi tersebut justru dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.
"PKS akan mengkritisi poin-poin yang dianggap dapat melemahkan peran KPK," tuturnya.
Diketahui, ada empat pokok permasalah yang bakal direvisi dari UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.
Sumber: TeropongSenayan