[PORTAL-ISLAM.ID] Caleg Partai Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan istri Ahmad Dhani itu terhadap Gerindra dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan Mulan sebagai anggota dewan bedasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU dikeluarkan bedasarkan surat dari DPP Partai Gerindra mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengam nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
Dalam surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Gerindra.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mengenai hal tersebut. Menurut dia, penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.
"Dewan pimpinan pusat Partai Gerindra hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Mulan Jameela dkk. Seperti kita tahu bahwa sengketa parpol itu bersifat final dan mengikat, final and binding dan keputusan ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019), seperti dilansir kumparan.
Mulan menggantikan posisi politikus Gerindra lainnya Ervin Luthfi sebagai anggota DPR terpilih. Ervin maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.
Dalam Pileg, Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.
Untuk itu, Dasco mengatakan pihaknya menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi sejumlah kelengkapan administrasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
"Kami mentaati hukum dan menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi administrasi yang ditentukan oleh komisi pemilihan umum agar keputusan PN Jaksel tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah kader Gerindra, termasuk Mulan, menggugat Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto secara perdata. Para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.