[PORTAL-ISLAM.ID] KUALAT HTI !!! KUALAT KHILAFAH !!!
Ya... HTI-Khilafah bikin kualat. Yang musuhin akhirnya tersangkut KORUPSI !!!
Ini beberapa yang terjadi...
(1) IDRUS MARHAM
Ini Alasan Golkar Dukung Pemerintah Bubarkan HTI
"Partai Golkar mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil pemerintah, baik tentang Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas maupun pembubaran HTI yang disampaikan pada hari ini," kata Idrus Marham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/7/2017)
https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/07/19/otc9l3-ini-alasan-golkar-dukung-pemerintah-bubarkan-hti
Akhir cerita Idrus Marham...
Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/12250461/kasus-pltu-riau-1-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara?page=all
(2) BUPATI PAMEKASAN
[28 Juli 2017]
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi PNS yang Masih Terlibat HTI
Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, mengancam akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terlibat dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
https://kumparan.com/mediamadura/bupati-pamekasan-ancam-sanksi-pns-yang-masih-terlibat-hti
AKHIRNYA...
[18 Desember 2017]
Terbukti Suap, Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Bupati Pamekasan (nonaktif) Achmad Syafi'i dalam kasus penyelewengan dana di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua majelis hakim Tahsin menilai perbuatan terdakwa telah melakukan gratifikasi dalam kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dasok kepada Mantan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Achmad Syafi'i dengan pidana selama dua tahun dan delapan bulan penjara," kata Tahsin, Senin (18/12/2017).
https://www.merdeka.com/peristiwa/terbukti-suap-bupati-pamekasan-divonis-2-tahun-8-bulan-penjara.html
(3) ROMI
[13 Juni 2017]
Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy ajak Muslim Indonesia tetap setia kepada NKRI, tolak khilafah
https://www.antaranews.com/berita/634946/ppp-ajak-muslim-indonesia-tetap-setia-kepada-nkri-tolak-khilafah
AKHIRNYA...
KPK Tetapkan Romi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag
KPK menetapkan tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romi, Sabtu (16/3/2019). Romi ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Romi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190315213729-12-377758/kpk-tetapkan-romi-tersangka-jual-beli-jabatan-di-kemenag
(4) MENPORA NAHROWI
[25 Juli 2017]
Menpora: Pramuka Harus Bebas dari Virus HTI dan Khilafah
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/otnk8e354/menpora-pramuka-harus-bebas-dari-virus-hti-dan-khilafah
AKHIRNYA...
[18 September 2019]
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap KONI
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
KPK menyebut Nahrowi diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918171128-12-431639/kpk-tetapkan-menpora-imam-nahrawi-sebagai-tersangka
***
YANG LAIN MENYUSUL...
GUSTI ALLAH MBOTEN SARE...
RADIKAL RADIKUL... eh ternyata MALING ! pic.twitter.com/VHabIMtjf2
— JamanEdan (@JamanSulit) September 22, 2019