[PORTAL-ISLAM.ID] Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR RI adalah salah satu modus operandi untuk melemahkan dan membunuh KPK.
Hal itu diutarakan praktisi hukum, Denny Indrayana. Menurutnya, UU hasil revisi seakan mempereteli kekuatan yang sebelumnya dimiliki KPK.
"Kalau kita pakai logika sederhana saja, yang namanya menguatkan itu menambah kewenangan bukan mengurangi," ujar Denny di salah satu stasiun televisi swasta, Rabu 18 September 2019.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berpendapat, ada tiga hal yang membuktikan bahwa revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasua tersebut.
Pertama, KPK sebagai lembaga independen turun kelas dan masuk ke ranah eksekutif. Kedua, peribahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukti pelemahan lainnya adalah pembentukan dewan pengawas yang masuk ke dalam kerja-kerja strategis KPK. Ketiga persoalan tersebut membuat celah untuk mengintervensi KPK.
Baginya, KPK tidak memerlukan dewan pengawas untuk mendapatkan izin penyadapan melihat lembaga-lembaga independen lain seperti BNN, BNPT, Polisi, Jaksa, dan BIN juga tidak melakukan mekanisme tersebut. Lembaga baru tersebut juga tidak dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja KPK, karena selama ini KPK sudah memiliki pengawasan sendiri.
"Ukuran melihat kesalahan KPK itu macam-macam. Keuangan oleh BPK, pengawasan dan penindakan itu DPR, kerja perkara diawasi pengadilan. Jadi jika penyadapan bermasalah bisa praperadilan dan SP3," tambahnya.
"Bagi saya, menyitir film Superman Is Dead, sekarang KPK is dead," pungkas Denny.
Sumber: RMOL