Karhutla Berulang di Lahan Sama, Greenpeace: 10 Perusahaan Sawit Lolos dari Sanksi Serius


[PORTAL-ISLAM.ID] Organisasi lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, menyebutkan sejumlah perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam periode 2015-2018 lolos dari sanksi serius pemerintah, kendati telah terjadi kebakaran berulang di area lahan yang sama. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam analisis pemetaan terbaru yang dilakukan Greenpeace dan dirilis Selasa (24/9). Hasil analisis tersebut menemukan bahwa 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018 hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Begitu juga sejumlah perusahaan bubur kertas yang terlibat karhutla dalam periode yang sama.

Padahal, menurut analisis Greenpeace, dalam karhutla tahun ini, titik api tercatat di area konsesi yang sama, yakni kelapa sawit dan bubur kertas.

“Hal ini menandakan pemerintah tidak serius dalam hal penegakan hukum, padahal ini alasan utama karhutla kembali terjadi setiap tahun,” ujar Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, publik bisa melihat perusahaan-perusahaan yang dari 2015 sampai 2018 lokasinya terbakar, tapi tidak ada satupun yang mendapat sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi perdata. Mengacu pada Undang-Undang Lingkungan, jika ada lahan dalam konsesi yang terbakar, maka perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas hal itu.

Berdasarkan analisis terbaru Greenpeace, lahan seluas 3,4 juta hektare terbakar antara 2015 sampai 2018 di Indonesia. Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Atasan alasan itu Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21, hingga kini.

Data ini kemudian dibandingkan dengan data konsesi terbaik yang tersedia pada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan, yang disusun melalui permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi dan laporan resmi pemerintah.

Laporan analisis Greenpeace juga menyebutkan, lima grup perusahaan kelapa sawit yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesinya, pada periode 2015-2018, antara lain Sungai Budi/Tunas Baru Lampung dengan area kebakaran 16.500 hektar, Bakrie (16.500 ha), Best Agro Plantation (13.700 ha) LIPPO (13.000 ha) dan Korindo (11.500 ha). Dari 12 grup perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlibat dalam karhutla pada periode 2015-2018, hanya dua grup yang mendapat sanksi.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK telah menetapkan enam tersangka pembakaran lahan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ada 6 inisial tersangka kasus karhutla selama 2019 terdiri dari satu perorangan dan lima adalah perusahaan.

Menurut dia, satu pelaku perorangan berinisial UB (di Kab. Kubu, Kalbar, luas lahan yang dibakar 274 ha), sisanya merupakan pelaku perusahanaan yaitu PT SKM (luas lahan yang dibakar 800 Ha, di Kab. Ketapang, Kalimantan Barat), PT ABP (luas lahan yang dibakar 80 Ha, di Kab. Ketapang, Kalimantan Barat), PT AER (luas yang dibakar 100 Ha, di Kab. Ketapang, Kalimantam Barat), PT KS (luas lahan yang dibakar 709 Ha, di Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah), PT IFP (luas kebakaran 5 Ha, di Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah).

Rasio Ridho juga mengaku telah menyegel 52 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan. Di Kalimantan Barat ada 30 perusahaan, di Kalimantan Tengah ada sembilan perusahaan, Di Kalimantan Timur ada dua perusahaan, di Sumatera Selatan ada satu perusahaan, di Riau ada enam perusahaan dan di Jambi ada dua perusahaan.


 KLHK juga akan menerapkan sanksi peramapasan keuntungan perusahaan, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.

“Suatu perusahaan pernah melakukan pembakaran lahan satu dan dua tahun lalu dan pasti mereka dapat keuntungan dari pembekaran lahan tersebut. Maka, keuntungan itu yang akan kita rampas dari perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah,” ujar Ridho.

Ridho menambahkan proses pembuktian apakah sebuah perusahaan pernah melakukan pembakaran lahan atau tidak, bisa dilihat dari bukti forensik tanah yang berupa soil dan geospasial yang diambil dari suatu lahan milik sebuah perusahaan.

“Kita melakukan hal itu untuk membuat mereka jera karena kebakaran lahan itu 99 persen ulah manusia,” ujar Ridho.

Sumber: IndonesianInside
Baca juga :