[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi III DPR telah memilih dan menetapkan 5 pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023.
Lima pimpinan KPK ini terpilih dari 10 capim yang mengikuti fit & proper test yang dilakukan Komisi III DPR.
Pengumuman 5 pimpinan baru KPK ini disampaikan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah:
1. Firli Bahuri - Ketua KPK
2. Alexander Marwata - Wakil Ketua KPK
3. Nurul Ghufron - Wakil Ketua KPK
4. Nawawi Pomolango - Wakil Ketua KPK
5. Lili Pintouli Siregar - Wakil Ketua KPK
PROFIL & BIODATA
1. Firli Bahuri
Irjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si (lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963; umur 55 tahun) adalah tokoh polisi Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan yang aktif sejak 20 Juni 2019.
Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Ia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.
Riwayat Pendidikan
- AKABRI (1990)
- PTIK (1997)
- SESPIM (2004)
- LEMHANNAS PPSA (2017)
Riwayat Jabatan
- Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
- Wakapolres Lampung Tengah
- Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
- Kapolres Kebumen (2006)
- Kapolres Brebes (2007)
- Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009)
- Asisten Sespri Presiden (2010)
- Dirreskrimsus Polda Jateng[3] (2011)
- Ajudan Wapres RI (2012)
- Wakapolda Banten (2014)
- Karodalops Sops Polri (2016)
- Wakapolda Jawa Tengah (2016)
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017)
- Deputi Penindakan KPK (2018)
- Kapolda Sumatra Selatan (2019)
2. Alexander Marwata
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan Akuntansi dan S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sejak tahun 1987-2011, Alexander Marwata bekerja sebagai auditor di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Pada tahun 2012, ia kemudian menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bersekolah di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Dan melanjutkan pendidikan tingginya di STAN.
Alexander Marwata sebelumnya juga terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2014-2019.
Jadi, ini untuk kedua kalinya Alexander Marwata menjadi pimpinan KPK.
3. Nurul Ghufron
Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Selain maju menjadi Capim KPK, pada saat yang hampir bersamaan Nurul Ghufron juga maju menjadi bakal calon Rektor Universitas Jember.
Sebagai akademisi, Ghufron juga cukup aktif menulis artikel tentang hukum juga korupsi di surat kabar. Beberapa tulisannya juga disusun dalam bentuk jurnal ilmiah. Dengan pengetahuan hukumnya, Ghufron kerap diundang sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi.
Sebelumnya, dalam tes wawancara dan uji publik, Nurul Ghufron berjanji akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Nurul Ghufron.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR, Nurul Ghufron diminta membuat makalah mengenai kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia diberi waktu 90 menit untuk menuliskan makalah tersebut.
"Menurut saya, penghentian penyidikan adalah hal yang alami sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila," kata Ghufron seperti dilansir Tirto.id, di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Ia menilai, proses penegakan hukum pun bisa salah sehingga wajar jika SP3 diterapkan dalam kewenangan KPK. Mekanisme SP3 dapat memperbaiki hal-hal yang keliru dalam kinerja KPK.
Kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf disebutkan, KPK harus mengeluarkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu satu tahun. Selama ini KPK tidak ada SP3.
Sosok Nawawi Pomolango menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pernah menjabat sedagai Ketua Pengadilan Negeri Poso dan Ketua PN Samarinda.
Nawawi Pamolango kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.
Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolango juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat mengikuti fit and propertest di DPR, Nawawi menegaskan siap menjadi pimpinan KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nawawi juga akan mengangkat prestasi lembaga antirasuah ke depannya. Karena dia mengetahui dukungan publik selama ini terhadap KPK sangat luar biasa. Sehingga kerjanya juga harus luar biasa.
“Saya ini geregetan, penasaran saja gitu. Di lembaga yang segalanya luar biasa, dukungan publik luar biasa hanya prestasi kerjanya biasa-biasa saja,” kata Nawawi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Nawawi juga mengkritik terhadap kinerja KPK saat ini. Karena dia menilai KPK saat ini seperti jalan di tempat. Hal ini dia katakan merujuk dari indeks persepsi korupsi KPK yang stagnan.
“Dari luar terlihat lari kencang, padahal jalan di tempat. Kok kinerja kayak orang pulang dari dugem. Di Ambon sana, orang pulang tengah malam, jalan sempoyongan, enggak sampai-sampai,” ujarnya.
5. Lili Pintouli Siregar
Memiliki profesi advokat atau pengacara.
Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
Sebelum menjadi Wakil Ketua, Lili Pintouli Siregar juga sempat menjadi anggota LPSK pada periode 2008-2013.
Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili Pintouli Siregar ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial jika terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah.
Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.
Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK.
Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.
(Dihimpun redaksi portal-islam.id dari berbagai sumber)