[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Wahdah Islamiyah (WI) Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin (UZR) menganggap lulusnya disertasi Abdul Aziz di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai musibah. Dalam disertasinya, Aziz mengangkat konsep Syahrur terkait Milkul Yamin.
Konsep ini bisa dikatakan menghalalkan hubungan seks di luar nikah. Intinya, hubungan seksual diperbolehkan asal suka sama suka. Dalam wawancaranya di TVOne, Abdul Aziz bahkan mengutarakan agar konsep ini menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana Islam hingga ke dalam KUHP.
Ustadz Zaitun sangat menyayangkan pendapat Aziz. Dia menilai usulan itu seolah-olah sebagai perbaikan tetapi sebenarnya sangat merusak.
“Kita di MUI dan ormas Islam pertama menyikapi disertasi ini dengan ucapan innalillahi wa innaa ilaihi raji’un,” ujar Wasekjen MUI ini di Jakarta, Senin (2/9).
Menurut dia, pembahasan definisi zina itu di kalangan para ulama sudah selesai. Masyarakat awam pun sudah tahu secara lumrah makna sebenarnya dari zina. Namun seks bebas dalam disertasi itu disamarkan dengan mengambil konsep Milkul Yamin.
“Kalau definisi zina nggak ada, saya tidak tahu kalau seorang doktor bicara begitu, pembahasan zina di kalangan para ulama itu sudah selesai. Bahkan orang-orang baru belajar Islam pun sudah tahu,” ujar Zaitun.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa persoalan tersebut terlalu sering disamarkan dengan istilah-istilah asing yang membuatnya kurang dipahami oleh masyarakat awam. “Persoalan ini yang sebetulnya agak disamar-samarkan dan tidak diterjemahkan, kenapa tidak dijelaskan makna sebenarnya mengenai seks bebas di luar pernikahan? inilah yang kami sayangkan di zaman kita ini,” katanya.
Ustadz Zaitun menjelaskan, Milkul Yamin adalah perbudakan, bukan komitmen seperti yang disebutkan oleh Abdul Aziz dan Syahrul. Milkul Yamin itu sebelum adanya Islam, di mana budak dianggap sebagai hak milik dan dilegalkan untuk melakukan perzinahan dengan budak tersebut.
“Namun setelah Islam datang, maka hal itu dihapuskan dengan menyempitkan persepsi itu dan membebaskan para budak,” tuturnya.
Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba Milkul Yamin itu dibawa kepada istilah hubungan seksual yang dilakukan secara komitmen suka sama suka di luar pernikahan.
“Komitmen apa itu? Kalau itu bilang saja seks bebas,” katanya.
Menurut Ustadz Zaitun, penyamaran istilah seperti itu adalah sebuah musibah besar apalagi untuk masyarakat awam. Perzinahan adalah persoalan yang langsung ditentang dalam ayat dalam Al Qur’an.
“Orang berzina saja itu sudah musibah, apalagi berzina dan merasa itu boleh. Itu adalah musibah yang adzhom, dan para ulama dan tokoh harus berbicara, ini tidak boleh berlanjut sampai kemudian diamalkan,” katanya.
Alumni Universitas Islam Madinah ini berpesan mengenai penghalalaan hubungan seksual pranikah bahwa masyarakat harus takut akan kedatangan musibah sebagai dampaknya. “Kalau alasan, semua orang bisa cari pembenaran. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya.
Sumber: IndonesiaInside