[PORTAL-ISLAM.ID] Rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang KPK menuai pro-kontra yang sangat hangat. Seolah-olah permasalah ini mengingatkan kembali tentang kasus cicak vs buaya yang pada waktu itu sangat mempunyai efek drama yang cukup panjang. Begitu juga dengan DPR vs KPK yang dimana permasalah ini bukanlah isu yang pertama. Isu mengenai DPR ingin melemahkan KPK dengan mervisi Undang-Undang terkait kinerja KPK sebelumnya sudah terjadi.
Tetapi penulis tidak berfokus kepada permasalahan mengenai KPK vs DPR siapa yang benar ataupun yang salah. Melainkan penulis akan membahas tentang citra KPK dan DPR itu sendiri. Karena tanpa kita sadari bahwa media memframing isu ini seperti permainan citra KPK maupun DPR itu sendiri.
DPR
Seringkali citra yang terbentuk kepada DPR adalah lebih mendominasi citra yang buruk, yaitu tentang pelemahan KPK oleh DPR. Padahal menurut penulis jika melihat secara lebih luas revisi Undang-Undang KPK tidak semua bermakna melemahkan KPK, walaupun hal ini menjadi hal yang diperdebatkan. Sebagai fungsi DPR yaitu pengawasan, jelas ini adalah tugas DPR yang mengawasi. Tetapi yang terjadi adalah berbanding terbalik jika melihat secara tidak langsung citra yang terbentuk oleh media kepada DPR adalah citra yang negative.
Tentu saja citra ini tidak terbentuk dengan begitu saja mudahnya. Citra terbentuk oleh sebuah proses yang lama hingga menghasilkan sebuah kesimpulan kepada organisasi atau personil tersebut. Menurut Frank Jefkins dalam buku Public Relations , definisi citra dalam konteks humas citra diartikan sebagai "kesan, gambaran, atau impresi yang tepat (sesuai dengan kenyataan) atas sosok keberadaan berbagai kebijakan personil personil atau jasa-jasa dari suatu organisasi atau perusaahaan.”
Pada kenyataanya ketua KPK mengatakan melalui media CNBC Indonesia bahwa koruptor terbanyak berasalkan dari DPR & DPRD. Realitas ini lah yang menciptakan sebuah citra bahwa DPR & DPRD tempat paling berpotensial melakukan tindak korupsi maupun suap. Dengan realitas seperti ini sulit bagi DPR jika ingin menampilkan bahwa revisi Undang-Undang KPK ini untuk memperkuat dan memperbaiki sistem kerja KPK. Karena yang terbayang oleh masyarakat DPR seakan-akan ingin membela diri dan bertahan.
Hal ini juga seharusnya menjadikan pekerjaan rumah bagi DPR agar terus meningkatkan kinerjanya dengan baik dan terus berusaha membuat masyarakat percaya kepada lembaga DPR. Karena citra DPR yang buruk di mata masyarakat akan rentan dan sulit bagi DPR jika ingin membuat kebijakan walaupun hal baik sekalipun.
KPK
Sebelumnya Penulis mempunyai opini bahwa KPK juga bukanlah malaikat, bukan lembaga yang sangat powerfull hingga tidak mempunyai masalah. Maka dari itu penulis yakin bahwa DPR dengan beberapa point dari revisi Undang-Undang KPK mempunyai niat baik kepada KPK untuk memperbaiki menegement organisasi dan cara kerja KPK itu sendiri. Contoh saja KPK memiliki kesalahan yaitu pada kasus Sumber Waras yaitu permasalahan BPK Vs KPK. Yang dimana audit BPK menemukan kerugian negara tetapi oleh KPK seakan-akan tidak dihiraukan. Pada point revisi UU KPK tentang KPK bersinergi dengan pengakan hukum lainnya ini lah sebenarnya DPR memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem kerja KPK.
Walaupun KPK memiliki kesalahan baik kecil maupun besar tetapi citra KPK sangat baik di mata masyarakat. Kerja KPK nampaknya pun sedikit atau banyak tetap akan baik di mata masyarakat. Karena bagi penulis KPK ini memiiliki hope image (Citra Harapan) oleh masyarakat. Meminjam teori dari M. Linggar Abggoro dalam buku Teori & Profesi Kehumasan, Suatu Citra yang diinginkan oleh pihak manajemen. Citra yang tidak sama dengan citra yang sebenarnya.
Biasanya lebih baik daripada citra yang ada, meski dalam kondisi tertentu citra yang terlalu baik, bisa jadi akan menjadi sesuatu yang merepotkan. Secara umum citra harapan mupakan sesuatu yang memiliki konotasi lebih baik.
Pada awal dibentuknya KPK masyarakat begitu besar harapannya kepada lembaga ini agar bisa membrantas korupsi di Indonesia. Hal ini pula juga menjadikan realitas dibenak masyarakat bahwa proses maupun hasil kerja KPK adalah hal baik karena untuk memberantas korupsi. Maka dari itu masyarakat otomatis berfikir bahwa revisi UU KPK ini akan menghambat keseluruhan kerja KPK untuk membrantas korupsi.
Penulis juga berpesan bahwa begitu besarnya harapan masyarakat kepada KPK dan sangat percayanya masyakarat kepada KPK jangan menjadi sebuah fenomena yang disalahgunakan. Jangan sampai KPK menjadi tempat penghakiman sosial.
Penulis: Muhammad Farras Fadhilsyah