[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Politisi PKB itu diduga menerima suap sebasar Rp 26,5 miliar.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Ika UINSA (Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya), A Bajuri menilai ada yang tidak biasa dari penetapan tersangkan Imam Nahrawi.
Menurutnya, aroma itu terlihat sejak adanya drama penyerahan mandat tiga pimpinan KPK, lalu wakil ketua KPK Saut Situmorang mundur, tapi kemudian diralat menjadi cuti.
Sepertinya, ada gerakan perjuangan yang sama, yang terkoordinir di tubuh KPK," kata Bajuri Rabu, 18 September 2019.
Di saat drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik, Bajuri menduka KPK mengalihkan pada penetapan Menpora sebagai tersangka.
"Ini terkesan “dipaksakan” dan tergesa-gesa. Benarkah ini semua untuk show of force KPK di saat krisis kepercayaan?" tanyanya.
Bajuri khawatir keputusan menjadikan Menpora menjadi tersangka itu diputuskan oleh sebagian pimpinan KPK, atau dengan pimpinan yang tidak lengkap karena ada yang mundur atau cuti.
Oleh karena itu, Ika UINSA akan memberikan advokasi kepada ketua umumnya tersebut.
"Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini," imbuh Bajuri.
Menurut Bajuri, Menpora Imam Nahrawi tercatat salah satu menteri berprestasi di kabinet Presiden Jokowi.
Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan," tandasnya.
Sumber: RMOL