Oleh: Adi Ketu
Aneh tapi Nyata ketika Anggota Korps Kepolisian Ramai Ramai Berusaha Jadi Pimpinan KPK
Sudah beberapa tahun ini saya bertanya dan belum mendapat jawaban pasti mengapa aparat kepolisian aktif demikian antusias untuk masuk ke dalam Korps KPK ..
Hal ini menurutku aneh mengingat bahwa keduanya sama sama aparat penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan perbuatan tindak pindana korupsi.
Bahkan di Kepolisian tidak hanya berkutat tentang korupsi melainkan lebih jauh dari itu tindak pidana ekonomi. Artinya semua perbuatan pidana yang berkait dengan ekonomi publik yang di luar korupsi.
Korupsi pasti melibatkan ASN atau abdi negara sementara tindak pidana ekonomi tidak perlu harus ada ASN yg terlibat tetapi cukup swasta, seperti mafia perdagangan internasional, TPPU pengusaha besar nakal, lewat Bitcoin, dll masih banyak lagi. Tetapi prestasi seperti ini jarang sekali terdengar bila tidak mau dikatakan tidak ada.
Keanehan ini makin terlihat ketika beberapa waktu terakhir Jendral polisi aktif menjadi unsur pimpinan KPK. Bila sudah pensiun 2-3 tahun tentu tidak masalah karena bisa jadi keahliannya sewaktu menjabat bisa membantu tehnik-tehnik penyelidikan.
Keanehan ini bila mengingat awal terbentuknya KPK th 2002 jelas didasari karena Presiden kala itu tidak percaya sama sekali dan melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.
Ide awal pembentukan KPK muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Semangat Penanganan pemberantasan korupsi, makin menajam ketika presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.
Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Akhirnya di era Megawati, semangat pemberantasan korupsi mempunyai dasar hukum yang kuat melalui. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengingat semangat terbentuknya ini maka rivalitas menjadi hal tak terelakan.
Wajar bila KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ini saling bersaing dari sisi positif untuk meningkatkan kinerja, di sisi negative tak terelakan ada persaingan e’tat de corps.
Ketika polisi mendaftar ke KPK sebagai pimpinan maka bukankah ini mengkhianati korps nya? Minimal tidak percaya bahwa korps dimana dia mengabdi sebagai abdi negara mampu menyelesaikan tugasnya yang salah satunya adalah memberantas korupsi?
Apakah pendapat Presiden kala itu masih sama dengan sekarang, dimana korps kepolisian sedemikian kotor sehingga jendral aktif pun hengkang dari institusi dimana dia mengabdi?
Terkecuali tentu bila pihak kepolisian diminta bantuan untuk membantu kerja KPK seperti halnya aparat TNI di BKO kan ke Kepolisian pada saat saat tertentu dimana dibutuhkan.
Atau ada sebab lain? Apakah ada misi khusus untuk:
1. Meredam tindak pidana korupsi yang melibatkan semua anggota korps kepolisian di seluruh Indonesia akan terbongkar, bukan hanya kasus cicak vs buaya, rekening gendut kepolisian, dll?
2. Upaya pelemahan KPK sehingga kepolisian menjadi tidak terkalahkan dalam pemberantasan korupsi?
Bukankah bila memang ingin bersaing secara sehat, maka tidak perlu berpikir zero sum?
Nama baik akan lebih diperoleh dari prestasi, bukan dengan mengalahkan pesaing dengan membendungnya. Bahkan kewenangan dan kekuatan aparat kepolisian justru jauh lebih luas bila ingin berkiprah dengan selayaknya abdi negara yang berjuang untuk kebaikan rakyat dan melindungi tumpah darah Indonesia.
Pengaktifan Ditserse Ekonomi Kepolisian secara maksimal bukan hanya bisa membawa pelaku korupsi tetapi semua kejahatan ekonomi negeri diluar korupsi yang hanya melibatkan aparat. Tindak pidana ekonomi bisa termasuk kartel perdagangan. Hal ini tentu tidak bisa dilakukan oleh KPK karena tidak melibatkan uang negara.
Hanya memang masalahnya masyarakat selalu bertanya yang selalu susah dijawab dan perlu kerja keras pembuktian bertahun tahun adalah sudah bersihkah polisi sebagai penegak hukum?
Keanehan ini yang saya masih pertanyakan hingga hari ini .. Apakah ada yang bisa bantu jawab???