[PORTAL-ISLAM.ID] Rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9/2019).
Pimpinan Rapat Paripurna, Utut Adianto (PDIP) berkata bahwa revisi UU MD3 akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkaan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Utut, tercatat 281 dari 560 anggota DPR hadir dalam Rapat Paripurna kali ini.
Sebelumnya, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.
Rapat Paripurna DPR juga sepakat merevisi UU KPK.
Revisi UU KPK disebut akan mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK.
Sumber: CNNIndonesia