Surat Terbuka Lieus Sungkharisma Untuk Anies Baswedan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penataan Kawasan Ibu Kota Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan dinilai sukses dilakukan, khususnya penataan trotoar yang diperuntukan bagi pedestrian.

Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan Pak Anies dalam menata trotoar Jakarta hingga layak dan nyaman untuk pejalan kaki,” ujar koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma Jumat 16 Agustus 2019.

Sayangnya, penataan itu masih sebatas pada kawasan protokol dan elite seperti Sudirman-Thamrin dan Menteng. Hal inilah yang disoroti Lieus.

Penataan masih belum menyentuh semua kawasan di Jakarta,” ujarnya.

Atas dasar itu, Lieus menulis surat terbuka kepada Gubernur Anies yang meminta perhatian untuk kawasan lain yang sejatinya adalah pusat perekonomian warga Jakarta, seperti Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Glodok di Jakarta Barat.

Berikut surat lengkap Lieus Sungkharisma untuk Anies Baswedan:

Yang terhormat Bapak Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Menyimak apa yang Bapak sampaikan dalam acara ILC Selasa malam (13/8), sebagai warga Jakarta saya turut merasa bangga. Bapak dengan cermat, jernih dan berdasarkan data-data telah memaparkan capaian Jakarta selama hampir 2 tahun di bawah kepemimpinan Bapak. Khususnya dalam upaya Bapak menjadikan Jakarta sebagai kota yang manusiawi dan berperadaban. Lebih khusus lagi dalam upaya Bapak memberi ruang yang lebih luas pada pejalan kaki dan pada kelayakan transportasi massal.

Namun demikian, saya merasa belum seluruh kawasan di Jakarta mendapat sentuhan perubahan itu. Ya, pastilah kerja besar untuk mengubah Jakarta menjadi kota yang manusiawi itu harus dilakukan secara bertahap. Tapi Pak Anies, selain Sudirman, Thamrin, Tanah Abang, dan kawasan Menteng, Jakarta juga memiliki kawasan pusat perekonomian lainnya yang tak kalah penting. Salah satunya adalah kawasan di Hayam Wuruk,Gajah Mada dan Glodok, Jakarta Barat.

Sampai hari ini, di sepanjang kawasan jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Glodok masih diberlakukan ketentuan parkir yang mempersulit gerak bisnis para pelaku usaha di kawasan itu untuk mengembangkan usahanya. Sepanjang hari, selama lebih dari 12 jam di kawasan tersebut kendaraan tidak boleh parkir di bahu jalan, sehingga para pelaku usaha akhirnya memarkirkan kendaraan mereka di trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki.

Di kawasan ini, sejak dari Hayam Wuruk, Gajah Mada hingga Glodok, kendaraan hanya boleh parkir di bahu jalan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Praktis itu adalah jam-jam di mana aktivitas perekonomian mulai sepi atau menurun.

Kebijakan ini memang sedikit memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut di saat-saat sibuk, yakni pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Tapi sebagai konsekuensinya, trotoar menjadi tidak nyaman bagi pejalan kaki dan pelaku usaha kecil yang berlalu-lalang di sana. Sebab trotoar akhirnya dijadikan tempat parkir kendaraan oleh pelaku bisnis di kawasan tersebut. Sedang fasilitas parkir yang ada, belum atau sangat tidak memadai.

Oleh karena itu, melalui surat ini saya memohon kepada Bapak gubernur untuk meninjau ulang ketentuan jam parkir di kawasan tersebut. Perkenankanlah kendaraan parkir kembali di bahu jalan sehingga trotoar kembali menjadi milik pejalan kaki.

Untuk bapak ketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Glodok telah ikut mempengaruhi produktivitas dan pendapatan para pelaku usaha di daerah tersebut.

Bapak Anies Baswedan yang terhormat, wilayah Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Glodok adalah termasuk juga kawasan vital perekonomian Jakarta. Sebagai warga Jakarta yang sehari-hari beraktivitas di kawasan itu, kami sangat mengharapkan Bapak pun sudi menata kawasan ini sebagaimana penataan yang Bapak lakukan terhadap kawasan Tanah Abang dan Menteng. Dengan demikian roda perekonomian bisa berjalan seimbang di setiap kawasan bisnis yang ada di Jakarta.

Bapak Gubernur, demikian surat terbuka ini saya buat sebagai salah seorang warga Jakarta yang tinggal di daerah Glodok. Semoga Bapak berkenan mempertimbangkan permohonan kami ini.

Jakarta, 16 Agustus 2019.
Baca juga :