[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Masalah pencabutan perizinan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 9 Juli 2019, membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 ter tanggal 6 September 2018.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, termasuk Pulau H, melalui
Kepgub ini dibuat Anies menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya (era Ahok) nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Pengembang Pulau H (PT Harapan Indah) lalu ajukan gugatan ke PTUN dengan Pokok Perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT.
Pada 9 Juli 2019, PTUN lalu mengabulkan dan memenangkan gugatan yang diajukan PT Harapan Indah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian isi keputusan dikutip situs resmi PTUN.
PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan keputusan era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keputusan tersebut terkait pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Anies Melawan
Atas Keputusan PTUN itu, Gubernur Anies mengajukan banding.
"Pemprov DKI akan melawan secara hukum. Kita tidak akan membiarkan para pengembang untuk melanjutkan reklamasi," kata Anies, Rabu (31/7/2019), kepada awak media.
[Simak selengkapnya liputan tvOne]