[PORTAL-ISLAM.ID] Sekilas bak terminal bus. Ratusan bus dengan logo TransJakarta terserak di sebuah lahan kosong, kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagian besar bus dalam kondisi rongsok. Sisanya, masih terlihat cukup bagus dari sisi bodi dan tidak sedikit kursinya masih berplastik.
Ratusan bus rongsok itu ngendon di atas lahan yang dipenuhi semak-belukar. Seperti dibiarkan menjadi 'kuburan' bagi ratusan bus TransJakarta yang sudah rombeng.
Konon, bus-bus itu sudah ada sekitar setahun terakhir. Datang dengan diderek dan sebagian dibawa langsung.
Deretan bus-bus rongsok TransJakarta itu merupakan dampak dari dugaan persekongkolan pengadaan moda transportasi andalan di Ibu kota era Jokowi-Ahok tahun 2013.
"Bus itu diduga adalah barang yang rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom Files, Selasa 30 Juli 2019.
Namun bus itu ditolak mentah-mentah oleh Pemprov DKI Jakarta saat itu. Pasalnya ratusan bus itu dianggap tidak sesuai spesifikasi dan tendernya diduga bermasalah, ada persekongkolan.
Pada 27 Juli 2019, MAKI melaporkan kasus itu ke KPK. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang muka atas gagalnya proyek pengadaan bus TransJakarta pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013.
MAKI melaporkan sebanyak 17 pihak. Di antaranya Direksi PT Adi Tehnik Equipindo dan PT. Putera Adi Karyajaya. Semua perusahaan tersebut diduga ikut bertanggungjawab atas ratusan bus rongsok di Dramaga.
"Nah pemborong sewaktu menang tender dapat uang muka 20 persen. Karena proyek gagal, maka uang muka 20 persen harus dibalikin. Akan tetapi setelah ditagih lebih dari dua tahun, pemborong tidak mau balikin," ujar Boyamin.
Berdasarkan temuan pada bulan Agustus 2017, kata Boyamin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemprov DKI menarik kembali uang muka yang telah dibayarkan untuk pengadaan 656 bus TransJakarta pada 2013 sebesar Rp 106,8 miliar.
Namun hingga saat ini, rekomendasi temuan BPK tersebut belum pernah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang telah menerima uang muka dari kegiatan tersebut.
"Berdasar ketentuan yang berlaku, temuan BPK yang tidak dipulihkan maksimal 60 hari maka kerugian yang ditimbulkan menjadi kerugian negara," ungkapnya.
Boyamin juga tak main-main menduga ada sebuah persekongkolan dalam pengadaan bus tersebut. Ia mengutip putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Nomor 15/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013.
Kata Boyamin, KPPU menyatakan seluruh pengadaan proyeknya telah terjadi persekongkolan. "Nah di sinilah proses hukumnya. Kalau Pemprov DKI Jakarta mau nagih dengan gugatan perdata, MAKI pakai jalur dugaan korupsi," tandas Bonyamin.
Selasa 30 Juli, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti ihwal bus TransJakarta yang terbengkalai di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Anies bilang, dirinya akan mendatangi BPK meminta arahan.
Anies memastikan pihaknya akan mengikuti arahan BPK. Sebab, BPK sudah memberikan laporan terkait pengadaan bus yang bermasalah itu.
"Semua sudah ada laporan di BPK," ucap Anies di Stadion Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Meski demikian, Anies menyebut Pemprov DKI masih mengumpulkan data mengenai kasus tersebut. Kalau data sudah lengkap, Anies baru menyampaikannya ke publik.
"Tentang TransJakarta itu kalau datanya sudah lengkap baru saya sampaikan," pungkas Anies. [medcom]