Ade Armando DITOLAK Jadi Guru Besar UI, Karena Masih Menjadi "TERSANGKA" Kasus Penodaan Agama


[PORTAL-ISLAM.ID] Melalui akun facebooknya, Kamis (1/8/2019), Ade Armando menyebut bahwa dirinya ditolak menjadi Guru Besar UI karena masalah integritas dan etika.

Salah satu poin masalah integritas dan etika adalah karena dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI itu masih menjadi tersangka kasus penodaan agama dan kasus-kasus lain.

"Menurut Adrianus, pencalonan saya bermasalah karena ada masyarakat yang mengirimkan keberatan. Begitu juga, banyak pihak mengingatkan bahwa saya masih dalam status ‘tersangka’ dalam kasus tuduhan pencemaran agama (karena saya menyatakan “Tuhan Bukan Orang Arab’ di status FB dan twitter saya), dan diadukan oleh masyarakat ke polisi dalam tujuh kasus lainnya," ujar Ade lewat keterangan tertulis di akun fbnya pada Kamis, 1 Agustus 2019.

"Kepastian ini saya ketahui dari hasil Rapat Dewan Guru Besar 20 Mei 2019 dan penjelasan Ketua Komite Etik, Prof. Adrianus Meliala, pada rapat di FISIP UI 31 Juli, pukul 16.00."

"Pada rapat DGB 20 Mei 2019, dinyatakan bahwa usulan Guru Besar atas nama Ade Armando masih perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut dari Komite Etik DGB terkait ‘kinerja, integritas, etika, tata krama dan tanggungjawab’," tutur Ade.

Link: https://www.facebook.com/ade.armando.372/posts/10156599399537817

***

Seperti diketahui Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan pada Mei 2015.

Johan Kahn melaporkan Ade terkait unggahan status di Facebook Ade pada 20 Mei 2015 yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Kasusnya lama diproses. Dua tahun kemudian pada Januari 2017 Ade ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tak berapa lama, kasus Ade dihentikan polisi melalui SP3/surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017.

Johan Kahn tak tinggal diam. Dia menggugat SP3 polisi ke pengadilan.

Akirnya pada 4 September 2017, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Johan Khan, yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas tuduhan penodaan agama ke kepolisian pada 2015 silam. Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9/2017).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik. Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu.

Link: https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/13584581/hakim-perintahkan-kasus-dugaan-penodaan-agama-oleh-ade-armando-dibuka

Dengan keputusan pemgadilan ini status Ade Armando kembali jadi tersangka.

Walaupun demikian, sampai sekarang kasus Ade Armando mandek.

DITOLAKNYA Ade Armando sebagai Guru Besar UI mungkin sebagai balasan.

Hal ini disyukuri oleh Johan Khan yang melaporkan Ade.

"Di akun medsosnya, A. Armando menulis soal ditolaknya ybs jadi Guru Besar di Kampusnya krn integritas & etikanya dipertanyakan, salah satunya karena ybs masih berstatus TSK (di perkara yg kami polisikan 2015 lampau). Keadilan itu seperti arus di sungai, tetap deras mengalir meski berjeram," kata Johan Khan di akun twitternya, Kamis (1/8/2019).

SAYA DITOLAK MENJADI GURU BESAR UI KARENA ‘INTEGRITAS DAN ETIKA’ SAYA DIPERTANYAKAN Seperti sudah saya duga, saya...
Dikirim oleh Ade Armando pada Rabu, 31 Juli 2019
Baca juga :