[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyebut permintaan pembubaran FPI datang dari kelompok pengusaha yang bergelut di bisnis haram seperti penjualan narkoba, pelacuran, perjudian dan hiburan malam.
Menurut dia, tudingan itu sangat beralasan karena pihaknya dianggap mengancam keberlangsungan aktivitas mereka dalam mengembangkan usahanya.
“Ada banyak kekuatan modal yang mengelola usaha 'underground (di bawah tanah)' dan memiliki sikap anti terhadap kiprah organisasi massa Islam ini. Mereka yang bergelut pada bisnis dan pemakaian narkoba, pelacuran, perjudian, dan hiburan malam penuh maksiat memilih posisi berhadapan terhadap FPI,” kata Sugito kepada Okezone, Sabtu (3/8/2019).
"Kelompok ini begitu gusar dengan intensitas kerja FPI yang dianggap mengancam keberlangsungan bisnis dan aktivitas yang menciptakan penyakit sosial," sambungnya.
Ia mengatakan, sekumpulan pebisnis itu memiliki kapitalisasi untuk menanamkan pengaruhnya kepada publik dengan kampanye anti Ormas Islam yang memerangi kemaksiatan tersebut.
“FPI yang memiliki kader dengan mobilitas tinggi dalam aksi memerangi penyakit sosial ini kemudian disebut lantang dan disindir dengan stigma mengejek, seperti ujaran ‘Preman Berjubah’ guna mengidentifikasi massa FPI,” ujarnya.
Menurut dia, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sulit untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu dasar hukum yang akan digunakan adalah Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan,” kata Sugito.
Dia menjelaskan, pembubaran secara harfiah dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut surat keterangan terdaftar (SKT) dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum Ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017.
Sugito menambahkan, untuk sampai ke level beleid (pembubaran), harus dapat dibuktikan bahwa Ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
“Fakta yang sebenarnya terjadi adalah Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Mendagri sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin,” urainya.
Apabila nantinya Kemendagri memutuskan tidak memperpanjang izin FPI, kata dia, pemerintah tidak boleh melarang kegiatan FPI. Sebab, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka Ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya.
“Negara tidak dapat menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak dapat melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum,” ucap dia. [Okezone]