Urusan Fahri Hamzah Dengan PKS Sudah Selesai


[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Fahri Hamzah sudah mengajukan pada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, daftar aset yang bisa disita dari pihak tergugat 5 pimpinan PKS, yakni Hidayat Nur Wahid, M. Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdul Muiz Saadih, dan Abdi Sumaithi, sebagai konsekuensi putusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, agar pihak tergugat membayar ganti rugi immateriil pada pihak Fahri Hamzah yang telah dirampas hak-haknya.

Seperti kata Fahri Hamzah, ini menjadi babak terakhir urusannya dengan 5 pimpinan PKS itu. Babak terakhir atau mata kuliah terakhir bagi 5 pimpinan PKS itu, soal bagaimana Islam dan negara harus dikelola secara benar dan lurus. Sayangnya, hampir semua mata kuliah yang sudah dipaparkan, 5 pimpinan PKS itu belum meraih nilai yang bagus dan malah, terindikasi gagal total. Daftar aset yang hendak disita itu sebenarnya, tak akan sampai terjadi, jika sejak semula, 5 pimpinan PKS "lulus" dalam semua mata kuliah yang sudah dipaparkan.

Fahri Hamzah sadar betul, jika ia tak melibatkan negara dalam kasusnya, ia tak akan bisa berbuat apa-apa. Selamanya, ia akan dicap sebagai pembohong dan pembangkang. Cerita yang disebarkan hanya satu versi dari pihak pimpinan PKS saja. Jika kini, justru pimpinan PKS yang terlihat terang-terangan melecehkan atau membangkang terhadap putusan MA, itu suatu ironi yang tak dapat disebut lagi. Setelah, sampai di babak akhir ini, 5 pimpinan PKS itu terkesan menutup rapat mulutnya. Tak seperti awal-awal dulu yang begitu percaya diri dan terkesan menghantam Fahri Hamzah tanpa jeda dan ampun. Di ruang terbuka, apalagi tertutup.

Kini, urusan Fahri Hamzah sudah selesai. Ia sudah menitipkan semuanya pada negara, malah sejak semula. 5 pimpinan PKS itu bukan lagi urusannya, tapi negara. Tinggal lagi negara bagaimana mengeksekusi putusannya sendiri.

Dan tentang ganti rugi 30 miliar itu, ia juga sudah wanti-wanti tak akan mengambil sepersen pun untuk kepentingan pribadi. Semuanya akan diserahkan buat pihak-pihak yang dirasa pantas mendapatkannya. Niat baik sudah diutarakan, pelaksanaan lihat saja. Kapan negara mengeksekusi, saat itu juga bisa jadi semua sudah dibagi habis. [By Erizal]

[Video - Penjelasan FH]
Baca juga :