[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, resmi melaporkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest, ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (18/7/2019).
Rian Ernest dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong terkait tudingan dugaan potensi suap dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
"Kedatangan saya siang ini ke Polda Metro Jaya ingin melaporkan atas apa yang sudah terjadi yang saya anggap itu merugikan diri saya (selaku anggota DPRD DKI Jakarta)," kata Taufiq di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Laporan diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/4341/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Di akun twitternya @taufiqrus, Taufiqurrahman menjelaskan duduk persoalannya:
- Saya ingin menegaskan soal dugaan sesat tanpa data dan fakta soal suap pemilihan wagub DKI di DPRD DKI..
- Rian Ernest mendasarkan dugaan sesatnya dan disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers resmi hanya berdasarkan gosip dan perkataan sumber informasinya yang tanpa data dan fakta, serta sangat diragukan kebenarannya.
- Di satu sisi, proses pemilihan (Wagub DKI pengganti Sandi -red) belum berlangsung, baru sebatas pada pembentukan panitia pemilihan di DPRD DKI. Proses ini baru proses awal utk mempersiapkan proses dan pelaksaan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur di DPRD DKI. Baru sebatas itu.
- Kemudian lagi, Gubernur sudah menyerahkan 2 nama kepada DPRD DKI yang diusung oleh partai pendukung dan seharusnya calon wakil Gubernur tidak akan beranjak dari dua nama tersebut. Namun tergantung pada dinamika politik yg ada pada kedua partai pendukung, yaitu Gerindra dan PKS.
- Persoalan tuduhan terjadi suap yg disebarkan melalui konferensi pers resmi dan hanya berdasarkan pada gosip dan informasi yg disebut berasal dari Elit Politik di DKI, sangat absurd. Ini bergulir menjadi fitnah terhadap kelembagaan DPRD DKI dan anggota-anggotanya.
- Fitnah ini saya anggap juga mengena ke saya sebagai anggota DPRD DKI yang melanggar KUHP 310, 311 dan 315. Juga fitnah ini mengena kepada kelembagaan DPRD DKI yang melanggar KUHP 207.
- Saya tau Rian Ernest alumni Fakultas Hukum UI yg sama dengan saya. Maka itu, saya ingin mengajak Rian utk melakukan proses pembuktian atas tuduhan dan fitnahnya kepada anggota dan Kelembagaan DPRD DKI langsung di muka hukum dengan data dan fakta bukan berdasarkan gosip belaka.
- Saya ingin menarik soal fitnah ini ke ranah hukum formal, agar proses pembuktian berjalan dengan berdasarkan data dan fakta, bukan gosip dan sumber informasi yang tidak jelas. Maka itu, saya akan melaporkan soal dugaan fitnah ini ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
- Karena menurut saya, soal dugaan fitnah model Rian Ernest ini bukan hal yang patut menjadi perdebatan di ranah media sosial atau media massa, tapi langsung proses pembuktian di muka hukum. Karena menyangkut kehormatan serta nama baik lembaga negara dan pejabat negara.
- Jadi, sebagai sesama alumni FH-UI, mari kita saling melakukan pembuktian langsung di ranah hukum, bukan menyebar gosip yg berpotensi menjadi fitnah tanpa dasar dan hanya berdasarkan gosip informasi yang tidak jelas sumbernya. Yuk lah, berangkat!
- Demikian yg bisa saya sampaikan, lebih kurangnya mohon maaf. Kalau lebih, saya sedekahkan. Kalau kurang, mohon jangan dianggap utang. Danke!
- Jadi kalian @psi_id boleh sok ganteng dan sok cantik, tapi jangan sekali-sekali sok tau!
Alhamdulillah laporan diterima, skr mari berdoa agar LP ini follow up nya berjalan lancar dan hukum benar2 ditegakkan, amin! pic.twitter.com/moGqdbPrll— TaufiqurrahmanDKI (@taufiqrus) 18 Juli 2019
ini tanda bukti lapornya pic.twitter.com/ivCWPPgdEm— TaufiqurrahmanDKI (@taufiqrus) 18 Juli 2019
jadi kalian @psi_id boleh sok ganteng dan sok cantik, tapi jangan sekali-sekali sok tau!— TaufiqurrahmanDKI (@taufiqrus) 17 Juli 2019