[PORTAL-ISLAM.ID] Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan banyak sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu karena rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU daerah.
"Banyak dalil, di antaranya tak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang di register MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang sengketa di MK. Selain itu, dia menambahkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," jelasnya.
Maka itu, ia mengingatkan Bawaslu daerah harus memastikan data yang dipersiapkan harus detail. Sebab, Bawaslu daerah akan berhadapan langsung dengan pemohon di sidang MK
"Nah itu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti sepertinya akan menjadi titik persoalan," katanya, seperti dilansir VIVA.
Warganet pun berkomentar ramai.
"Masih mau bilang JURDIL ?" cuit @yuliianta.
"Kalian @bawaslu_RI sudah tidak ada harga diri lagi karna sudah di injak-injak oleh @KPU_ID, masa rekomendasi kalian @bawaslu_RI dicuekin," cuit @Jelata_.
"artinya bawaslu tidak ada fungsinya," cuit @Dewimwi.
"lalu ada mengatakan pemilu jurdil ? lalu sebenarnya yg punya akal sehat itu siapa? akankah karena kebodohan lalu kecurangan dilegalkan?" cuit @Mastoeky1.