Mahfud MD: Ahok Tidak Bisa Maju Jadi Capres Cawapres Atau Menteri Sekalipun


[PORTAL-ISLAM.ID] Pasca keputusan final MK yang mengokohkan kemenangan Jokowi-Maruf Amin yang akan menjadi Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024, lembaga survei LSI Denny JA mulai merilis calon-calon capres di Pilpres 2024 mendatang, salah satunya muncul nama Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).

NAMUN... peluang Ahok untuk menjadi capres atau cawapres bahkan menteri sudah tertutup oleh konstitusi.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Hal ini karena Ahok sudah divonis oleh putusan Pengadilan dalam kasus penistaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Sekali lagi yang dihitung adalah 'ancaman hukuman 5 tahun atau lebih', bukan vonisnya yang 'dua tahun'.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV pada 26 Juni 2018.

SYARAT CAPRES & CAWAPRES di UU PEMILU:

"CAPRES & CAWAPRES, TAK BISA DIAJUKAN, BILA PERNAH DIPIDANA DAN MEMPEROLEH KEPUTUSAN HUKUM TETAP, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH"

Namun, Mahfud menambahkan, kalau untuk Pilkada maka Ahok masih bisa maju. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Vonis MK menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri dalam pilkada.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?" tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.

Simak selengkapnya video pernyataan Mahfud MD di Aiman KompasTV:

Baca juga :