[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Advokasi Ibukota telah resmi melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies dilaporkan karena dinilai abai memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Selain Anies, terdapat enam tergugat lainnya. Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nubaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim pun turut dilaporkan mereka.
Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst di PN Jakarta Pusat.
"Kami menuntut hak untuk mendapatkan udara bersih," kata Jurukampanye Energi Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Ibukota, Bondan Andriyanu di PN Jakpus, Kamis 4 Juli 2019.
Menurut Bondan, seharusnya pemerintah membuat penelitian atau semacam peringatan terkait kualitas udara yang telah tercemar.
"Sekarang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak aktual. BMUA Nasional dan BMUA DKI Jakarta tidak sesuai dengan standar rekomendasi World Health Organization (WHO). Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.
Dalam dua pekan terakhir saja, papar dia, Jakarta menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori tidak sehat dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 ug/m3). Bondan berharap hakim PN Jakpus dapat mengabulkan gugatan tersebut.
"Kita harapkan tergugat ini nantinya kembali melakukan pengawasan di bidang pengendalian udara, bertanggung jawab menjaga kualitas udara dengan mengetatkan baku mutu udara ambien nasional guna melindungi kesehatan manusia," kata Bondan.
Sumber: RMOL