KREATIF! Nyamar Jadi Perempuan Berdaster, Polisi Lelaki Berhasil Bekuk Tiga Begal


[PORTAL-ISLAM.ID] Berbagai cara dilakukan polisi untuk mengungkap kasus kejahatan di jalanan. Seperti yang dilakukan oleh petugas Polsek Medan Timur. Mereka menyamar sebagai wanita dengan menggunakan jilbab dan daster.

Atas dasar apa awalnya dilakukan penyamaran tersebut?

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan awalnya ada wanita bernama Indah Kristiani Siringo-ringo yang jadi korban pembegalan di Jalan Perkebunan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Selasa 16 Juli 2019.

"Modusnya menunggu korbannya. Setelah mendapat targetnya para tersangka melakukan aksinya, dengan menendang dan mengambil sepeda motor korban," katanya, didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin, Selasa 16 Juli 2019.

Demi bisa mengungkap pelaku kasus pembegalan tersebut, kata Kompol M. Arifin, dikerahkan polisi laki-laki yang menyamar sebagai wanita yang berjilbab dan berdaster, lalu mereka disuruh melintas di lokasi-lokasi rawan pembegalan. Tujuannya untuk memancing para tersangka keluar dari persembunyiannya.

"Jadi ada beberapa tim yang kita bagi. Ada petugas yang menyaru sebagai wanita dan ada beberapa petugas yang melintas layaknya masyarakat biasa," ungkapnya.

Alhasil, tiga begal, yaitu Ipan Ardiansyah alias Gopal (24), MF alias Popoy (17) dan Sopan Yohansyah alias Yoyo (21), berhasil ditangkap. Polisi juga menyita 1 buah pisau, 1 kunci L, 1 obeng, 1 sarang kunci kontak sepeda motor hasil curian, baju, celana, dan sepatu dari para tersangka.

Pelaku yang pertama ditangkap adalah Ipan Ardiansyah alias Gopal yang merupakan pemimpin kelompok begal tersebut.

"Tersangka (Gopal) ditangkap di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Deli pada 15 Juli 2019," ungkapnya.

Dari pengakuan Gopal, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MF alias Popoy dan Sopan.

"Dari laporan yang kita terima, para tersangka ini telah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Timur," katanya.

Para tersangka mengaku, barang hasil kejahatan mereka dijual kepada seseorang bernama Kancil di Jalan Marelan. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan keberadaan Kancil.

Sementara itu, tersangka Popoy mengaku, uang dari penjualan barang itu digunakannya untuk membeli narkoba.

"Uangnya untuk membeli sabu-sabu dan baju," pungkasnya.

Polsek Medan Timur masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, ada beberapa anggota komplotan lain yang masih dalam pengejaran.

"Untuk identitas tersangka lainnya sudah kita ketahui. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana," tambahnya.

Sumber: Kumparan 
Baca juga :