Ketum PKB Cak Imin Minta Polisi Hentikan Penggunaan UU ITE


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak pasal karet UU ITE harus segera diubah dan polisi untuk sementara menghentikan penggunaan UU ITE untuk menjerat rakyat.

"Bahaya UU ITE nyata di depan mata, harus dirubah atau sementara polisi menghentikan penggunaan UU ITE," kata Cak Imin di akun twitternya, Jumat (19/7/2019).

Desakan Cak Imin ini dipicu oleh kasus seorang wartawan yang dijadikan tersangka oleh polisi dengan UU ITE lantaran menuliskan berita tentang warga miskin.

Pernyataan Cak Imin ini sayangnya "telat". Padahal kasus "pasal karet" UU ITE sudah banyak korban, dan sudah jauh hari berkali-kali disuarakan kenceng oleh oposisi. Tapi tak digubris.

Membela Warga Miskin Sedang Sakit, Tulis Berita RS Anutaloko, Wartawan Kena UU ITE jadi Tersangka Polres Parigi Moutong Sulteng 

Pemberitaan terkait kebijakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah Anutaloko yang menyita barang berharga milik pasien miskin saat berobat di rumah sakit itu, berdampak ke ranah hukum.

Adalah Gencar Djarot (39) wartawan sekaligus pemilik koranindigo.online, dikenakan undan-undang ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal berita tersebut merupakan kontrol bagi manajemen RSUD Anutaloko Parimo.

Karena telah diduga sewenang-wenang terhadap pasien miskin. Apalagi pasien tersebut telah meninggal dunia.

“Ini kekeliruan penyidik Polres Parimo yang menangani kasus ini, sebab berita tersebut murni nurani wartawan untuk mengkritisi kebijakan manajemen RSUD Anutaloko Parimo itu. Masa pasien sudah meninggal masih dibebankan biaya, pasiennya miskin lagi. Ironisnya lagi sertifikat tanah milik keluarga pasien yang disita sebagai jaminan. Dimana kehadiran Negara bagi warganya?” tulis sejumlah pegiat pers di beberapa group whatsapp.

Kronologi masalahnya berawal pada tanggal 3 Januari 2019, koranindigo.online melakukan konfirmasi kepada direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, dr.Nurlaila Harate, terkait penahanan/sita surat kepemilikan tanah (Sertifikat) pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Arfian Jaya (alm).

Penahanan/sita surat kepemilikan tanah tersebut disebabkan keluarga Arfian Jaya (alm) tidak mampu membayar biaya rawat inapnya di RSUD Anuntaloko Parigi sebesar Rp 3juta lebih.

Dikarenakan Nurlela Harate sedang tidak berada ditempat, maka dilakukan konfirmasi per telepon kepada Nurlela Harate.

Dalam konfirmasi per telepon itu, Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate menyatakan bakal sita apapun barang senilai “hutang” pasien yang tidak mampu membayar, termasuk surat kepemilikan hak tanah, sepeda motor bahkan ponsel.

Maka, setelah mendapatkan pernyataan Direktur BLUD Anuntaloko, Nurlela Harate, pada 30 Januari 2019, pukul 14.46 wita berita tersebut dilansir.

Berita terkait penahanan/sita barang pasien miskin oleh BLUD RSUD Anuntaloko tersebut menjadi isu memicu reaksi dari masyarakat Parigi Moutong, bahkan berujung pada aksi massa mengecam kebijakan itu, dan berakhir pada hearing dilakukan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam hearing DPRD itu, Nurlela Harate menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Anuntaloko dan pindah di Kabupaten lain.

Pada Senin, tanggal 04 Maret 2019, wartawan koranindigo.online bernama Gencar Djarot selaku penulis berita tersebut mendapatkan surat panggilan oleh pihak Polres Parigi Moutong akibat laporan dilakukan bekas Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate.

Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan menyusul pemanggilan lainnya, sehingga pada Tanggal 25 Juni 2019 Gencar Djarot dinyatakan sebagai tersangka.

Link: https://mediaportalmetro.com/2019/07/17/membela-warga-miskin-sedang-sakittulis-berita-rs-anutaloko-wartawan-kena-uu-ite-jadi-tersangka-polres-parigi-moutong-sulteng/

Baca juga :