[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun yang menyatakan bahwa GP Ansor telah berlaku sebagai ‘penegak hukum’ dengan melakukan pembubaran pengajian Ustadz Hanan Attaki di Hotel Bahari Inn, Tegal, Jawa Tengah, Ahad (7/7/2019).
Menurut Yaqut, GP Ansor Kota Tegal sama sekali tidak melakukan pembubaran pengajian.
“GP Ansor Kota Tegal sama sekali tidak pernah atau melakukan pembubaran acara pengajian Hanan Attaki. Perlu diluruskan dan diketahui, GP Ansor Kota Tegal hanya melayangkan surat keberatan atas acara yang akan dihadiri Hanan Attaki kepada Polres Tegal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019), seperti dilansir kumparan.
"Tidak ada sama sekali pembubaran sebagaimana yang ramai dibicarakan. Itu hanya framing yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan GP Ansor secara umum,” tegasnya.
Yaqut menyatakan, masalahnya sebenarnya tidak seheboh yang diberitakan di media massa, terlebih di media sosial. “Ini masalah sebenarnya, clear. Tidak ada pembubaran sebagaimana digoreng di medsos. Saya menduga ada pihak-pihak yang memang tidak senang dengan GP Ansor. Mereka, pihak-pihak yang tidak senang dengan GP Ansor itu sedang berusaha membuat keruh suasana,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahkan akan mengundang Hanan Attaki untuk melakukan diskusi.
“Kita akan undang Hanan Attaki ke Ansor, kalau dia mau, untuk diskusi. Diskusi ini perlu dilakukan agar tidak juga menumbuhkan pandangan-pandangan keliru atas pernyataan dia sebelumnya, seperti mengatakan Nabi Musa itu premannya para nabi atau perempuan ahli surga itu yang berberat badan 55 kg, dan masih banyak lagi,” ucap Yaqut.
[Video - Pengajian Uatdz Hanan Attaki di Tegal Batal Usai Diprotes GP Ansor ]