[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, kasus Baiq Nuril jadi momentum tepat untuk restorasi penerapan hukum di Indonesia.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo saat ini di uji komitmennya dalam melakukan pemberdayaan perempuan dan melindungi kaum perempuan sebagai kelompok yang rentan.
"Ini momentum untuk restorasi justice. Hakim bukan corong undang-undang yang memperhatikan keadilan di tengah masyarakat, jadi seolah-olah majelis hakim mengabaikan apa yang disebut keadilan dan kemanfaatan hanya kepastian hukum, keadilan sepertinya diabaikan," kata Nasir di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Lebih jauh, Nasir menyatakan DPR bersama pemerintah sedang menyusun revisi Undang-undang Hukum Pidana, agar ada keadilan secara merata.
"Demi kepentingan umum dan demi keadilan perempuan dan melindungi korban pelecehan seksual maka Presiden harus berani mengambil tindakan apa pun itu," tuturnya.
Sumber: TeropongSenayan