[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Selasa (9/7/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar diadili atas kasus penganiayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Dalam persidangan pun terungkap alasan Habib Bahar. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku Habib Bahar saat berada di Bali.
"Habib Bahar divonis 3 tahun penjara karena menjaga nama baik dirinya yang dijual tanpa tanggung jawab. Lalu yang menjual nama Habib Bahar, ngaku-ngaku habib dan menipu orang lain selamat. Ndak tahu diproses atau tidaknya. Hukum mana hukum?" ujar Habib Ali Alhinduan.
Berkali-kali Dipenjara
Bukan kali ini saja Habib Bahar merasakan jeruji besi penjara. Sudah tiga kali sebelumnya Habib Bahar dipenjara. Kasus Ahmadiyah, Kasus Tanjung Priuk.
Dalam kasus-kasus itu, Habib Bahar menuturkan bantuan dan pembelaan dari Habib Rizieq dan FPI.
Simak penuturan Habib Bahar (suara):