GEGER! Skandal BLBI, Kwik Kian Gie Ungkap Peran Megawati


[PORTAL-ISLAM.ID]  GEGER!! Untuk PERTAMA KALINYA terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK DIBEBASKAN oleh MA di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Usai putusan MA, Syafruddin pun tadi malam langsung dilepas keluar dari tahanan padahal dia sudah divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 24 September 2018 lalu.

Saat itu Majelis Hakim Tipikor menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun!

Kwik Ungkap Peran Megawati

SKL BLBI terjadi di era Presiden Megawati.

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, salah satu yang menjadi saksi adalah Kwik Kian Gie mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Di persidangan Tipikor itulah, Kwik Kian Gie membeberkan peran Megawati dalam SKL BLBI.

Di persidangan itu Kwik menyatakan menentang diterbitkannya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun saat itu, Kwik mengaku usahanya gagal karena berhadapan dengan 'total football'.

Kwik mengaku saat itu pembahasan terkait BLBI telah dimulai saat dirinya menjadi Menteri Bappenas sekitar 2002. Kwik menyebut sering diundang rapat-rapat oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat presiden, untuk membahas penerbitan SKL BLBI kepada obligor, tapi dia selalu menolak.

"Tentang penerbitan SKL sendiri yang tidak khusus untuk perusahaan demi perusahaan prinsip bahwa pemerintah menerbitkan SKL, saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali. Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas, maka saya kalah oleh karena saya langsung menghadapi apa yang saya sebut 'total football'," kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kwik terkait pertemuan di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Kwik menyebut rapat itu dihadiri sejumlah menteri.

Berikut ini isi BAP Kwik yang dibacakan jaksa KPK:

"Jalan Teuku Umar nomor 27 Jakarta Pusat pada saat itu yang hadir adalah saudara Dorojatun selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung. Dalam rapat tersebut membahas tentang SKL untuk para obligor yang kooperatif hasil keputusan diberikan SKL pada obligor yang kooperatif, tapi saya menolak karena saya berpendirian bahwa obligor yang berhak mendapat SKL apabila jumlah uang terutang kepada negara benar masuk dalam kas negara. Dalam rapat tersebut saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah karena tidak ada undangan tertulis, tidak dilaksanakan di Istana Negara sehingga bukan rapat kabinet yang sah. Saudara Megawati selaku Presiden RI membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," kata jaksa membacakan BAP Kwik.

"Pertemuan kedua di Istana Negara yang dihadiri Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung membahas pemberian SKL obligor BLBI. Pendapat saya atas putusan tersebut tidak setuju dengan penerbitan SKL kemudian Saudari Megawati selaku presiden RI menutup rapat tersebut dengan tidak mengambil keputusan," sambung jaksa.

"Pada pertemuan ketiga di Istana Negara yang dihadiri, seingat saya, Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Saudara Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung, dan Saudara Yusril Mahendra selaku Menteri Kehakiman untuk membahas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Pendapat saya atas keputusan rapat tersebut adalah tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Rapat tersebut akhirnya Bu Megawati selaku Presiden RI memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor yang kooperatif. Apakah berita acara pemeriksaan ini benar?" kata jaksa lagi.

Kwik membenarkan 3 BAP yang dibacakan jaksa tersebut. Khusus pertemuan ketiga, menurut Kwik, dirinya lebih banyak diam karena situasinya tidak memungkinkan untuk mendebat.

"Memang seperti itu. Bisa saya gambarkan di dalam rapat sidang kabinet yang terakhir di sidang kabinet terbatas saya tidak banyak protes, tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya. Memang pembicaraan dari para menteri yang langsung saja mengambil inisiatif untuk berbicara bertubi-tubi," ucap Kwik.

Kwik menyebut akhirnya Megawati menyepakati diterbitkannya SKL BLBI itu. Selanjutnya Yusril diperintah Megawati menyusun draf SKL.

"Akhirnya secara senda gurau saya katakan bahwa saya dihadapkan kepada 'total football' langsung dihantam semua menteri sehingga saya tidak berdaya untuk bicara apa saja dan akhirnya Presiden Megawati menutup rapat dengan mengatakan 'ya'. Lalu, seingat saya menugaskan Pak Yusril sebagai Menteri Kehakiman untuk menyusunnya," imbuhnya.

Link: https://news.detik.com/berita/4099577/kwik-mengaku-tak-berdaya-tolak-skl-blbi-lawannya-total-football

***

👉 24 September 2018: Syafruddin Arsyad Temenggung divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

👉 4 Januari 2019: Hukuman Syafruddin diperberat jadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

👉 9 Juli 2019: Syafruddin DIBEBASKAN oleh keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

KENAPA DIBEBASKAN PASCA JOKOWI DINYATAKAN KPU MENANG DAN MENJABAT 2 PERIODE?

PUBLIK PUN BERTANYA-TANYA... ADA APA SEMUA INI???

APAKAH KALAU TIDAK DIBEBASKAN KASUS SKL BLBI INI AKAN TERUS MEREMBET.... MENGALIR JAUUUUHHHH... SAMPAI MEGAWATI?? SEPERTI KESAKSIAN KWIK KIAN GIE???

"Syafruddin bebas, maka Dorojatun dan Megawati otomatis ngak bisa diproses juga, alias ngak bisa ditersangkakan... ," ujar @Zumpio.

WALO BEGITU.. YG SALAH TETEP HTI, HRS, KELOMPOK RADIKAL RADIKUL, INTOLERAN, ANTI PANCASILA...

Negara dirampok, tapi rakyat dialihkan dengan radikal radikul... !!
Baca juga :