[PORTAL-ISLAM.ID] Ga ada kecurangan??? Pemilu 2019 Terbaik??? Yang masih nuduh curang bakal diproses hukum???
Terus kenapa ada berita ini???
Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Ketua KPPS dijatuhi hukuman hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta, satu anggota KPPS 6 bulan hukuman percobaan, 14 terdakwa lain 6 bulan percobaan, 4 terdakwa yang tidak hadir dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. [2/7/2019]
[video]
Dear @KPU_ID @bawaslu_RI ..— Maudy Asmara (@Asmara_Maudy) 3 Juli 2019
Gimana nih??
Kok bisa ada berita seperti ini? 🤔😆😆 pic.twitter.com/BX1xd8gMnE