[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fahri menilai UU ITE hanya merugikan masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Fahri menilai tak masuk akal orang yang melapor karena pelecehan, justru dirinyalah yang terkena kasus.
"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah UU itu tidak ada di republik ya kan. Begitu," tegas penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.
Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia sempat merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut, dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.
Dalam perjalanan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril, MA menolak PK yang diajukan sehingga dirinya dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.