[PORTAL-ISLAM.ID] Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai aneh oleh Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia menyebut putusan tersebut cukup mengagetkan dan menjadi tanda KPK akan tutup buku.
“Cukup mengagetkan bagi saya bahwa tanda-tanda KPK akan tutup buku terlihat kasat mata. Syafrudin perkara BLBI bebas, dampaknya kasus Syamsul juga harus stop,” katanya melalui akun resminya, Rabu 10 Juli 2019.
Kadiv Advokasi dan BanKum DPP Demokrat itu mempertanyakan siapa yang harus disalahkan atas kondisi meresahkan KPK tersebut. Bagi Ferdinand kasus tersebut sangatlah aneh.
“Siapa yg harus disalahkan atas kondisi meresahkan KPK ini? Syafrudin Tumenggung dibebaskan MA atas perkara ratusan trilliun BLBI yang raib. Siapa malingnya? Perkara Syamsul satu paket dengan Syafrudin T, artinya harus stop juga? Apa nasib KPK nanti? Tutup buku?” ucapnya.
Mengenai hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.
Selanjutnya, terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan. Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat, karena ada dissenting opinion di dalamnya.
“Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa 9 Juli 2019.
“Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi,” kata dia lagi.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara.
Sumber: IndonesiaInside