[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Bahar diadili di pengadilan atas kasus penganiayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Dalam persidangan pun terungkap alasan Habib Bahar. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku Habib Bahar saat berada di Bali.
Usai divonis 3 tahun, Addai' ilallah Al Mujahid Fisabilillah Al Habib Bahar bin Ali Sumaith, meneriakan Takbir dan mencium bendera Merah Putih, saat setelah putusan vonis.
"Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim tetap Habib Bahar TIDAK KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan," ujar @falwi_Alwi.
Addai'ilallah Al Mujahid Fisabilillah Al Habib Bahar bin Ali Sumaith, meneriakan Takbir dan mencium bendera merah putih, saat setelah putusan vonis— 🇲🇨 (@falwi_Alwi) 9 Juli 2019
"Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim tetap habib Bahar TIDAK KAPOK dlm melawan rezim, melawan ketidakadilan" pic.twitter.com/gFA7hGYCXa