Bila Ijin FPI Ditolak Pemerintah...


[PORTAL-ISLAM.ID]  Saat ini permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang sudah diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI) belum dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.

"Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (4/7/2019).

Namun demikian, Soedarmo mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tetap bebas melakukan kegiatan dan program kerjanya apabila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang sudah diajukan oleh FPI ditolak oleh Kemendagri.

"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," ucap Soedarmo.

Soedarmo juga mengatakan FPI bisa terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar demikian, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.

Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.

"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi," tutur Soedarmo.

Permendagri No. 57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu.

FPI lantas mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, berkas bakal dikembalikan kepada FPI.

FPI sendiri selama ini dikenal sebagai Ormas Islam yang gencar melakulan amar ma'ruf nahi munkar, termasuk turun membantu di berbagai lokasi bencana.

Walaupun demikian FPI sejak awal berdirinya tegas menolak mengambil dana hibah atau bansos dari pemerintah, karena hal ini merupakan amanat dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.

FPI berbeda dengan ormas-ormas lainnya yang tiap tahun menerima kucuran dana pemerintah, sehingga ada diantaranya membeo dan selalu mengiyakan perkataan penguasa.[]
Baca juga :