[PORTAL-ISLAM.ID] BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPR Aceh (DPRA) dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.
Saat ini, pihak Komisi VII DPRA sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu," kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019) siang.
"Selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri. Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi," kata Musannif.
Sumber: Koran Serambi Indonesia (6 Juli 2019)