[PORTAL-ISLAM.ID] Dua puluh dua negara di badan hak asasi manusia PBB mengeluarkan pernyataan bersama minggu ini, mendesak China untuk mengakhiri penahanan sewenang-wenang massal dan pelanggaran terhadap Muslim di wilayah Xinjiang, rilis Human Rights Watch (HRW) hari Kamis (11/7/2019) kemarin.
Dalam langkah mereka yang belum pernah terjadi sebelumnya, negara-negara tersebut juga meminta China untuk bekerja sama dengan komisioner tinggi PBB untuk hak asasi manusia dan para ahli PBB untuk memungkinkan akses yang berarti ke kawasan tersebut.
Ini adalah langkah pertama yang diambil pada masalah tersebut di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menurut diplomat dan surat yang ditunjukkan kepada Reuters.
“Ini adalah respons besar pertama terhadap permasalahan Xinjiang,” kata seorang diplomat negara Barat kepada Reuters.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2019 ini ditandatangani oleh duta besar dari 22 negara. Dari 22 negara itu tidak ada nama Indonesia.
Daftar 22 negara tersebut adalah:
1. Australia
2. Austria
3. Belgia
4. Kanada
5. Denmark
6. Estonia
7. Finlandia
8. Prancis
9. Jerman
10. Islandia
11. Irlandia
12. Jepang
13. Latvia
14. Lithuania
15. Luksemburg
16. Belanda
17. Selandia Baru
18. Norwegia
19. Spanyol
20. Swedia
21. Swiss
22. Inggris
Sumber:
- HRW
- Reuters