[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi isu diundangnya maskapai asing ke dalam rute penerbangan domestik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Menurut Fadli, dengan diundangnya maskapai asing bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention.
"tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya saja melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara. Jadi, itu latar belakang adanya cabotage Article 7" ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Ahad 16 Juli 2019.
"Itu pula sebabnya tak ada negara manapun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya. Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun. Makanya saya bertanya-tanya, bagaimana bisa Presiden tiba-tiba melontarkan pernyataan akan membuka rute domestik bagi maskapai asing? Usulan dari mana itu?" Lanjut Fadli
Fadli juga menyebut Jokowi gagal paham menganai industri penerbangan dari para pembantunya,
"Presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya. Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita!" kata Fadli
Dengan itu, Fadli berharap agar Presiden bisa lebih mengkaji ulang pernyataannya sebelum dilontarkan ke publik.
"Jadi, saya berharap Presiden berhati-hati sebelum melontarkan pernyataan. Jangan sampai kita jadi bahan tertawaan dunia karena asal ngomong tanpa memperhatikan konvensi hukum dengan berbagai konsekuensinya," pungkas Fadli
Tak hanya itu, Fahri juga mangatakan adanya rute domestik bagi maskapai asing tentu bertabrakan dengan dua regulasi. Pertama, usulan tersebut bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108, yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
"Jadi, dari mana ceritanya maskapai asing mau diundang masuk untuk melayani rute domestik?," tanya Fadli.
Lalu Kedua, usul Presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.
"Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia. Hal yang sama juga berlaku di negara lain. Thai Lion, misalnya, meskipun namanya Lion, tapi pemegang saham mayoritasnya adalah Thailand, bukan Lion Indonesia. Begitu juga dengan Batik Malaysia, pemilik mayoritasnya adalah Malaysia, bukan Batik Air Indonesia," pungkasnya.
Sumber: TeropongSenayan