[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Denny Indrayana membacakan dalil gugatan terkait bukti adanya dugaan kecurangan melalui tautan link berita.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai bunyi Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
"Kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," kata Denny di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Untuk itu, Denny mengharapkan para Hakim MK bisa melihat tautan link berita tersebut sebagai pertimbangan dalam alat bukti yang disertakan oleh Tim Hukum 02 adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Sebab, media bekerja secara profesional dalam melakukan pengecekan kualitas berita untuk bisa dipublikasikan sesuai kaidah jurnalistik.
"Jadi tidak diragukan lagi kredibilitasnya," ucapnya.
Sumber: TeropongSenayan
Menurutnya, hal itu sudah sesuai bunyi Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
"Kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," kata Denny di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Untuk itu, Denny mengharapkan para Hakim MK bisa melihat tautan link berita tersebut sebagai pertimbangan dalam alat bukti yang disertakan oleh Tim Hukum 02 adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Sebab, media bekerja secara profesional dalam melakukan pengecekan kualitas berita untuk bisa dipublikasikan sesuai kaidah jurnalistik.
"Jadi tidak diragukan lagi kredibilitasnya," ucapnya.
Sumber: TeropongSenayan