[PORTAL-ISLAM.ID] Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di dua Bank BUMN: Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.
Hal itu menjadi salah satu poin yang ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dalam revisi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbaikan itu diserahkan pada hari ini, Senin (10/6). Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf Amin di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dikatakan Bambang pasal itu mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), seperti dilamsir CNNIndonesia.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu argumen yang harus dipertimbangkan baik-baik karena bisa menyebabkan Ma'ruf Amin yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Bambang menegaskan pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini kalau itu benar maka telah terjadi pelanggaran yang sangat serius.
Selain Bambang, tim hukum Prabowo-Sandi diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Mereka tiba di MK sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung duduk serta menyerahkan berkas perbaikan di meja layanan yang sudah disediakan di lobi utama Gedung MK.
MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang telah didaftarkan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6) mendatang.
***
NB: TERNYATA... Maruf Amin sudah mengakui secara tersirat bahwa beliau maju ikut pilpres masih dg statusnya sebagai DPS beberapa BUMN.
Link: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190213112556-29-55238/jadi-dewan-pengawas-4-bank-syariah-apa-kata-kiai-maruf
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 10 Juni 2019
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 11 Juni 2019
(Baca: Video Penjelasan Lengkap BW Temuan Baru Dugaan Pelanggaran Ma’ruf Amin Untuk Diskualifikasi Paslon 01)1. ketentuan ttg larangan netralitas BUMN berlaku utk pjbt BUMN, pjbt anak perusahaan bahkan karyawan. 2. Dewan Pengawas posisi hukumnnya sama dg Dewan Komisaris
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 10 Juni 2019
3. Posisi DPS independen hanya posisi hukum sbg wakil masyarakat/ahli, tapi posisi jabatan tetap sbg pjbt di BUMN https://t.co/jiEt1w9BxH