Terancam Diskualifikasi, Ma’ruf Amin: Apa yang Digugat 02 ke MK Tidak Jelas


[PORTAL-ISLAM.ID] Calon wakil presiden 01 Maruf Amin tetap yakin menang Pemilu Presiden 2019 meski saat ini baru saja dimulai sidang gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Insya Allah (menang) karena memang yang digugat itu kan tidak begitu jelas,” kata Ma’ruf Amin usai menghadiri halal bihalal yang diadakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat malam (14/6/2019).

Ma’ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI itu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat punya argumentasi cukup kuat ditambah bukti-bukti yang banyak. Karena itu, dia yakin semua gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi akan terpatahkan dan pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan capres-cawapres 01.

“Karena yang digugat KPU. Bukti-buktinya saya dengar ada beberapa kotak (272 kontainer) yang disiapkan (oleh KPU). Saya kira yakin menang Pilpres,” ucapnya.

Saat ini, Ma’ruf mengaku dirinya dan capres Jokowi masih merasa digantung terkait hasil Pilpres meski KPU beberapa pekan lalu telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat nasional dan mengumumkan Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenag Pilpres.

“Menurut quick qount kami menang, menurut KPU menang tapi masih tergantung. Ibaratnya orang kawin masih tergantung jadi belum ditetapkan sebagai pemenang pilpres,” katanya saat memberikan hikmah halal bihalal di depan perwakilan MUI se-kabupaten dan kota di Sulteng, ormas dan ormas keagamaan yang hadir dalam acara tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di MK di Jakarta, Jumat.

MK memberikan waktu kepada KPU RI selaku termohon, Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.

“Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).

Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma’ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.

Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

Perbaikan yang diajukan Tim Hukum 02 diantaranya terkait posisi Ma'ruf Amin di dua bank BSM dan BNI Syariah yang dinilai melanggar UU Pemilu dan karenanya meminta MK untuk diskualifikasi paslon 01. (Inside)

Baca juga :