[PORTAL-ISLAM.ID] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menerima kedatangan Kuasa Hukum BPN Probowo-Sandi berkaitan dengan permohonan agar LPSK memberikan Perlindungan saksi maupun ahli dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli kepada semua pihak, baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait maupun Hakim MK sendiri dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK. Hal itu sesuai mandat LPSK dan mekanisme yang berlaku.
“Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada saksi maupun ahli sengketa Pilpres 2019,” kata Maneger, Ahad (16/6/2019).
Mekanisme itu, di antaranya, permohonan dapat diajukan oleh yang bersangkutan/kuasa hukumnya maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli.
“Nantinya, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK,” ujarnya.
Maneger menjelaskan, LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi maupun ahli. Setelah itu, LPSK punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini.
“Langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A,” katanya.
Maka itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para Saksi maupun Ahli yang akan hadir di MK. Menurut dia, kehadiran Negara melalui LPSK sangat diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada saksi dan ahlimaupun Hakim MK dalam proses persidangan di MK tersebut. [inside]