Said Didu: Maruf Amin Tetap Pejabat BUMN Meski BSM Dan BNI Syariah Berstatus Anak Perusahaan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara terkait polemik status Cawapres Maruf Amin yang disebut masih aktif menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak perusahaan BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Said Didu, Maruf tetap berstatus sebagai pejabat BUMN meskipun dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai DPS berstatus sebagai anak perusahaan BUMN.

Pernyataan Said Didu ini mematahkan klaim kubu TKN maupun KPU yang menyebut anak perusahaan BUMN terpisah dari BUMN itu sendiri.

"Ada pihak yang giring opini seakan KMA (Kiai Maruf Amin, red) bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan," ujar Said Didu di Twitter, Selasa (11/6/2019).

Said Didu pun menjelaskan pernyataannya itu. Menurutnya, Maruf Amin tetap pejabat BUMN.

"Saya jelaskan: 1. Pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN; 2. Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN, banyak contoh termasuk pemberhentian saya sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum)," jelas Said Didu.

Mantan Stafsus Menteri ESDM ini lalu menjelaskan ada dua hal berbeda dalam kasus Ma'ruf Amin.

Terkait posisi KMA di BUMN ada 2 hal berbeda yang dibahas:

1) Kategori BUMN - betul anak perusahaan BUMN bukan BUMN
2) Kategori Pejabat Pimpinan BUMN - betul bahwa semua pejabat pimpinan anak perusahaan BUMN adalah PEJABAT BUMN.

KESIMPULAN : KMA sebagai DPS anak perusahaan BUMN adalah PEJABAT BUMN.

Beberapa fakta hukum bahwa pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN:
1) kasus Dirut PKT (anak Pusri) 2006
2) kasus Dirut Semen Padang (anak SG) karena maju cagub 2009
3) kasus saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA (anak Inalum)
4) kasus pemberhentian karyawan PTPN IV (anak PTPN III) karena dukung 02 di fb

Demikian papar Said Didu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan kalau Ma'ruf Amin masih menduduki posisi di BSM dan BNI Syariah maka paslon 01 bisa kena diskualifikasi.

Baca juga :