[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara terkait polemik status Cawapres Maruf Amin yang disebut masih aktif menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak perusahaan BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menurut Said Didu, Maruf tetap berstatus sebagai pejabat BUMN meskipun dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai DPS berstatus sebagai anak perusahaan BUMN.
Pernyataan Said Didu ini mematahkan klaim kubu TKN maupun KPU yang menyebut anak perusahaan BUMN terpisah dari BUMN itu sendiri.
"Ada pihak yang giring opini seakan KMA (Kiai Maruf Amin, red) bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan," ujar Said Didu di Twitter, Selasa (11/6/2019).
Said Didu pun menjelaskan pernyataannya itu. Menurutnya, Maruf Amin tetap pejabat BUMN.
"Saya jelaskan: 1. Pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN; 2. Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN, banyak contoh termasuk pemberhentian saya sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum)," jelas Said Didu.
Ada pihak yg giring opini seakan KMA bukan pjbt BUMN krn hanya pjbt anak perusahaan, sy jlskn :— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 11 Juni 2019
1) pjbt anak perusahaan BUMN adalah pjbt BUMN
2) penerapan hukum pjbt anak perusahaan BUMN sama dg BUMN - banyak contoh, tmsk pemberhentian saya sbg kom PTBA (anak prshn Inalum) dll
Mantan Stafsus Menteri ESDM ini lalu menjelaskan ada dua hal berbeda dalam kasus Ma'ruf Amin.
Terkait posisi KMA di BUMN ada 2 hal berbeda yang dibahas:
1) Kategori BUMN - betul anak perusahaan BUMN bukan BUMN
2) Kategori Pejabat Pimpinan BUMN - betul bahwa semua pejabat pimpinan anak perusahaan BUMN adalah PEJABAT BUMN.
KESIMPULAN : KMA sebagai DPS anak perusahaan BUMN adalah PEJABAT BUMN.
Beberapa fakta hukum bahwa pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN:
1) kasus Dirut PKT (anak Pusri) 2006
2) kasus Dirut Semen Padang (anak SG) karena maju cagub 2009
3) kasus saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA (anak Inalum)
4) kasus pemberhentian karyawan PTPN IV (anak PTPN III) karena dukung 02 di fb
Demikian papar Said Didu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan kalau Ma'ruf Amin masih menduduki posisi di BSM dan BNI Syariah maka paslon 01 bisa kena diskualifikasi.
Bbrp fakta hukum bhw pjbt anak prshn BUMN pjbt BUMN :— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 12 Juni 2019
1) kasus Dirut PKT (anak Pusri) 2006
2) kasus Dirut Semen Padang (anak SG) krn maju cagub 2009
3) kasus saya diberhentikan sbg Kom PTBA (anak Inalum)
4) kasus pemberhentian krywn PTPN IV (anak PTPN III) krn dukung 02 di fb
Terkait jabatan KMA sbg DPS di anak prshn BUMN :— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 11 Juni 2019
1) benar bhw scr definisi perusahaan bhw anak prshn bumn adlh bkn BUMN
2) benar juga bhw yg dimaksud pjbt BUMN termasuk pimpinan anak prshn BUMN dan dipraktekkan scr hukum
3) hal dipersoalkan adlhn posisi jabatan bkn status prshn
Penafsiran @KPU_ID bisa memporak-porandakan penegakan hukum di BUMN krn kategori pejabat BUMN adalah termasuk pimpinan anak perusahaan BUMN. jika skrg @KPU_ID menganggap bkn lagi pjbt BUMN maka banyak kasus2 pidana yg terjadi pd anak prshn BUMN harus dibebaskan https://t.co/zm5bGKDtqW— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 11 Juni 2019
Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan— Refly Harun (@ReflyHZ) 11 Juni 2019