TAMAT!! BW: Putusan MA No 21 Tahun 2017 Anak Perusahaan Termasuk BUMN, Secara Hukum Soal Maruf Amin Ini Udah Selesai


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) menemukan fakta posisi cawapres 01 Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di dua Bank BUMN: Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Hal itu menjadi salah satu poin yang ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dalam revisi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto menyatakan posisi Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Pihak paslon 01 maupun KPU berdalih bahwa BSM maupun BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN dan bukan BUMN.

Namun ternyata, temuan yang diungkap BW menyatakan ada keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017 yang menyatakan anak perusahaan BUMN termasuk BUMN.

"Ternyata ada Putusan Mahkamah Agung No 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Anak Perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum (kasus Ma'ruf Amin) ini sudah selesai (diskualifikasi)," papar Bambang Widjojanto.

Link: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/50b3952cf45920b42b9267b15f1a78b0/pdf

Simak video paparan BW:

Baca juga :