Refly Harun: Saksi Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Tersangka atau Pesakitan


[PORTAL-ISLAM.ID] Publik di sosial media heboh dan banyak berkomentar tentang sikap Hakim MK yang dinilai menekan, merendahkan, bahkan seperti mengintimidasi saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02.

Hal ini berkaitan Hakim MK Arief Hidayat yang sampai bersitegang bahkan mengancam mengusir Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) terkait saksi.

Hakim Arief dinilai BW menekan dan merendahkan saksi bernama Idham yang berasal dari kampung.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengomentari terkait kedudukan saksi.

"Saksi itu orang yang membantu terang persoalan untuk mencari kebenaran materiil. Tidak boleh diperlakukan seperti tersangka atau pesakitan," kata Refly Harun di akun twitternya tadi malam, Rabu (20/6/2019).

Baca juga :