PRESS RELEASE Tim Hukum 02:
Dugaan Manipulasi Suara Melalui Teknologi
ADA fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara. Berdasarkan hitungan Tim IT ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) sekitar di atas 20.000.000. Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%).
Proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) dan sekaligus adjustmentatas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu. Fakta ini juga menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.
Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT. Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU No. 7 Tahun 2017.
KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 dan PKPU No. 4 Tahun 2019. Salah satu Komisoner KPU menyatakan “… peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah … sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas …”. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang (manual).
Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan “… keberadaan sistem informasi penghitungan suara (situng) memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik … seperti tersebut di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU No. 7 tahun 2017” (Putusan No. 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019).
Berdasakan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, Tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Propinsi dan menyebar di beberapa Propinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/kota. Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung.
Jika dilihat dari persentase suara penggelembungan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.
Untuk Propinsi Jawa Tengah Penggelembungan Suara 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.
Untuk Propinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo.
Sedangkan untuk Propinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.
Berdasarkan uraian di atas, kami mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan “memelototi” data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan Daulat Rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1. Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot.
14 Juni 2019
Tim Penasihat Hukum Prabowo-Sandi
BAMBANG WIDJOJANTO
KETUM TIM
Sumber: https://indonesiamenang.online/read/2019/06/14/123224/dugaan-manipulasi-suara-melalui-teknologi
Grafis: Detik