Paslon 01 Terancam Diskualifikasi, TKN Ketakutan Dengan Gugatan BPN di MK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota BPN Paslon 02, Kawendra Lukistian, menyoroti sikap TKN yang dinilainya sudah mulai ketakutan terhadap gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

~ TKN Minta MK Tolak Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
~ TKN Dorong MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilpres BPN ke Persidangan

"Kenapa ? Takut ya ? 😬
Kalau benar ga usah takut donk," kata Kawendra Lukistian di akun fbnya (11/6/2019).

"InsyaAllah, segala upaya kami akan perjuangkan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Tentunya secara konstitusional. Kalau nanti terbukti banyak pelanggaran saat di MK, dan putusan hakim mendiskualifikasi paslon 01, mohon legowo ya..," ujar Kawendra.

"Sebaik-baik penentu kemenangan dan kebenaran adalah Allah SWT. Biarkan semua ini berproses tanpa intervensi!" tutupnya.

Gebrakan Tim Hukum BPN yang dikomandoi Bambang Widjojanto soal posisi Maruf Amin di BUMN memang bikin kalang kabut kubu sebelah.

Bagaimana tidak? Paslon 01 terancam didiskualifikasi!

Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan," kata Refly Harun di akun twitternya.

Dan Ma'ruf Amin sudah mengakui kalau dirinya masih menjabat di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

NAHLOH!!

END GAME??


Baca juga :