[PORTAL-ISLAM.ID] Sebagian dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terbukti.
"Kalau saya lihat memang dari pemohon berusaha keras untuk bisa membuktikan dalil-dalilnya. Memang ada sebagian yang terungkap juga dalam persidangan itu yang memperkuat dalil pemohon," ucap Pakar Hukum Tata Negara, Riawan Tjandra kepada Kantor Berita RMOL, Selasa 25 Juni 2019.
Adapun dalil yang dinilai terbukti berkenaan dengan sangkaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih dalam oleh majelis hakim MK.
"Terbuktinya secara TSM ini memang perlu ada kesepakatan dulu di kalangan majelis hakim, karena pembuktian TSM itu memang mensyaratkan beberapa hal," ungkapnya.
Dijelaskan, jumlah pelanggaran tersebut dinilai harus memenuhi 2/3 dari jumlah wilayah di Indonesia.
Dalil yang kedua yakni terkait dana desa dibayar atau dicairkan sebelum waktunya. Namun, bukti dari pemohon akan dikaji majelis hakim untuk membuktikan kaitannya dengan tujuan memenangkan pasangan 01.
"Didalilkan bahwa anggaran dana desa itu dibayarkan dicairkan dilaksanakan sebelum waktunya. Itu harus dilihat dan harus ada bukti yang telak mengaitkan antara pengajuan anggaran itu dengan tujuan untuk memenangkan pasangan 01," paparnya.
Menurut Riawan, walaupun terbukti adanya kecurangan secara TSM, hal tersebut juga harus adanya kesepakatan antara ke sembilan majelis hakim MK. Sebab, hakim MK bisa saja memiliki pandangan yang berbeda-beda.
"Untuk sampai pada terbuktinya harus memberi keyakinan kepada sembilan hakim itu karena sembilan hakim ini berisi dari tiga unsur itu. Ada yang dipilih melalui DPR, ada yang dipilih melalui eksekutif, ada yang dipilih melalui Mahkamah Agung. Mereka masing-masing punya pandangan yang bisa berbeda-beda," lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga tak menampik adanya keterangan saksi dari kubu 02 yang saling bertentangan dengan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak termohon maupun pihak terkait.
"Jadi di satu sisi ada sebagian dalil yang mampu ditunjukkan dari keterangan saksi pemohon maupun termohon, saksi pihak termohon juga ada sebagian membuktikan dalil pemohon. Di sisi lain juga ada keterangan dari saksi yang tidak kuat bahkan bertentangan satu sama lain," pungkasnya.
Sumber: RMOL