[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One.
Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
Dua aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih. Ini sulit.
Namun ada pendekatan kedua, yaitu aspek kualitatif, pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.
"Saya tidak tahu apakah hakim MK berani menerapkan untuk Pilpres 'Pokoknya kalau kami tahu saja 1 kecurangan, dan kecurangan tersebut digerakkan oleh paslon maka tidak ada ampun, diskualifikasi! Karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu'," kata Refly Harun.
[video]
Refly Harum: "Jika MK jujur dan adil, satu saja kecurangan dilakukan oleh Jkw, spt pengerahan ASN atau pelibatan Polri dlm pemenangan jkw, mk sdh ckup bg MK tuk mendiskualifikasikan jkw "— Dak Milano (@dakmilanokluet) 7 Juni 2019
Apalagi 70rb Kecurangan.pic.twitter.com/hxNjy7Aeoz#PrabowoMenangMK#TNI_ManunggalUntukRakyat
VIDEO LENGKAP: https://www.youtube.com/watch?v=kLvy6M9k8i0